Jelang Pleno Kabupaten, Ini Persiapan yang Digelar Polres Seluma

PERSONEL: Polres Seluma selaku tim pengamanan (Pam) telah menyiapkan setidaknya 85 personel jelang pleno rekapitulasi surat suara tingkat Kabupaten Seluma. ZULKARNAIN/RB.--

Yang terjadi di TPS 05 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma yang dilakukan pada Kamis 22 Februari lalu.

Sebagai informasi, saat PSU usai dilaksanakan. Didapatkan data bahwa dari 259 daftar pemilih tetap (DPT), terdapat 188 orang yang memilih, artinya ada 71 DPT yang memilih golput.

Sedangkan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) ada 4 dan daftar pemilih khusus (DPK) ada 1.

Adanya PSU dilatar belakangi temuan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma

Saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada Rabu 14 Februari lalu, serta masuknya surat rekomendasi PSU dari Bawaslu Seluma ke KPU Seluma pada Minggu 18 Februari.

Terpisah, Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya mengatakan bahwa Bawaslu memberikan rekomendasi PSU tersebut lantaran

Adanya temuan pemilih dari luar Kabupaten Seluma sebanyak 3 orang yang menggunakan KTP Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

“Hasil petugas pengawasan yang tertuang dalam form A, ditemukan ada fakta-fakta di lapangan terkait pemilih dari luar Kabupaten Seluma, mengacu pada regulasi yang ada akhirnya kita ajukan ke KPU untuk dilakukan PSU,” ungkap Gandi Indah Jaya.

Senada dengan Ketua Bawaslu, Ketua Panwascam Seluma, Edi Erzonwan mengatakan temuan ini diawali saat petugas melakukan penghitungan suara

Dan melihat pada daftar pemilih khusus (DPK) ada tiga pemilih yang ternyata bukanlah warga setempat ataupun warga Kabupaten Seluma

Sehingga sempat terjadi kebingungan hingga akhirnya petugas PTPS menyampaikan ke Panwascam untuk mencari solusi.

Edi menjelaskan bahwa susuai aturan, tidak boleh ada DPK yang berasal dari daerah lain, hanya untuk warga yang KTPnya sudah berdomisili didaerah TPS namun belum terdaftar pada DPT ataupun DPTb.

"Petugas murni kecolongan, kemungkinan yang memilih tersebut sudah mencoba mencari cari TPS untuk memilih, namun akhirnya di TPS sana yang berhasil memilih," ungkap Edi Erzowan.

Untuk diketahui, menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional

Dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan