Tahun 2024 Penduduk Lebong Bisa Bertambah 2 Ribu Jiwa
PESAT: Jumlah penduduk di Kabupaten Lebong tahun 2024 ini diprediksi akan bertambah jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya.--Muharista Delda/RB
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Lakukan Rotasi Kembali, Ini Jabatan Eselon II yang Masih Kosong
Untuk diketahui, perintah pembaruan administrasi kependudukan (adminduk) yang selalu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong setiap awal tahun belum sepenuhnya dijalankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja jajaran.
Rata-rata perubahan data penduduk baru disampaikan masing-masing kecamatan setelah diminta oleh Dinas Dukcapil.
Sementara kesadaran masyarakat di Kabupaten Lebong untuk mengurus akta kematian masih sangat rendah. Bahkan untuk sekadar melaporkan data warga yang meninggal ke Dinas Dukcapil saja belum semua perangkat kelurahan dan desa yang rutin melakukannya.
Di sisi lain, Pemkab Lebong terus melakukan peningkatan dalam hal pelayanan tertib adminduk.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
Salah satunya bagi warga Kabupaten Lebong yang baru saja melangsungkan pernikahan, tidak perlu lagi repot mengurus data adminduk ke Dukcapil.
Data adminduk terbaru akan diterima setiap pasangan pengantin baru berbarengan diserahkannya buku nikah oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Bahkan tidak hanya terbatas kepada pasangan pengantinnya saja.
Masing-masing adminduk orangtua dari pasangan pengantin bersangkutan juga secara otomatis ikut diperbarui.
BACA JUGA:Pesan Gubernur Rohidin: Hati-hati Pinjol dan Investasi Bodong
Jadi saat mendaftar pernikahan ke KUA, setiap warga diwajibkan juga mendaftarkan perubahan data adminduk.
Data adminduk dimaksud tidak hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Termasuk di dalamnya Kartu Keluarga (KK) dengan status sudah sah menjadi pasangan menikah.
Kebijakan itu merupakan program yang dilakukan Dukcapil Kabupaten Lebong bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lebong dalam upaya tertib adminduk.