Sekretariat Dewan Akui Sudah Mencicil TGR Rp 3,5 Miliar, Besarannya Segini
BUKTI: Kajari Nurul Hidayah dan Sekretaris Dewan Nico Dwipayana menunjukkan bukti MoU pengembalian TGR disaksikan Ketua DPRD Barli Halim. Foto: Rio Agustian/RB--
Dalam penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi ini, Sekretariat DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dibantu oleh jaksa pengacara negara, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:92 CJH Dipastikan ke Tanah Suci, 23 CJH Cadangan Lunasi Bipih
BACA JUGA:Buku Bengkulu Hebat Karya Gubernur Rohidin: Rangkuman Potensi dan Keunikan Provinsi Bengkulu
Bahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah melakukan perjanjian kerja sama atau MoU dengan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan.
Jaksa pengacara negara siap membantu memulihkan keuangan negara yang digunakan tidak sesuai aturan.
Perjanjian kerja sama dengan Sekretariat DPRD mencakup seluruh kegiatan di lembaga legislatif tersebut.
Terkait apa saja yang akan dituangkan dalam Satuan Kerja Khusus (SKK) MoU, pihak Kejari menunggu penyampaian dari Sekretariat DPRD.