Eks Sekda Bantah Nikmati Uang RDTR dan Tanda Tangan, JPU Hadirkan 20 Saksi

DIDAKWA: Empat terdakwa dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2014 terima dakwaan JPU Kejari Benteng.--lubis/rb

Dalam uraian dakwaan JPU disebutkan jabatan terdakwa Muzakir saat itu selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Benteng tahun anggaran 2014. Sementara terdakwa Dodi selaku PPTK dalam kegiatan penyusunan RDTR Perkotaan Talang Empat Benteng dan terdakwa Nurdin Subrata beserta Muhammad Sutawijaya dari PT BCL.

"Penyusunan RDTR 2014 yang dilakukan keempat terdakwa tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan. Sehingga berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara (KN) oleh BPKP Perwakilan Bengkulu, kegiatan ini menimbulkan KN Rp 203 juta," sampai JPU Kejari Benteng, Ichxan Elxandhi, SH dalam persidangan.

BACA JUGA:Seluruh Kerugian Negara Tuntas Dikembalikan Tersangka Korupsi Perencanaan RDTR Benteng

JPU mendakwa keempatnya, dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat terdakwa yang didampingi masing-masing Penasihat Hukum (PH)-nya tidak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk agenda sidang selanjutnya, agar JPU menghadirkan saksi, untuk pembuktian perkara tersebut.

BACA JUGA:4 Tersangka Kasus RDTR ke Pengadilan Tipikor

Sementara, JPU Kejari Benteng, Ichxan Elxandhi mengatakan, perbuatan melawan hukum keempat terdakwa diuraikan dalam dakwaan, hampir sama dengan perkara sebelumnya di jilid I yang menyeret mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah, Direktur PT Bela Putera Interplan (BPI) Benteng, Ir. Hasan Husein dan PPTK Dodi Ramadan.

BACA JUGA:Lagi, Tersangka RDTR Jilid II Kembalikan Uang Kerugian Negara

"Ada 1 terdakwa yang sebelumnya terseret juga di jilid I yakni terdakwa Dodi. Untuk RDTR jilid II ini hampir sama dengan perkara sebelumnya, intinya tidak ada outputnya," sebut Ichxan Elxandhi.

Ia menambahkan, dalam sidang pembuktian yang digelar pekan depan, total saksi yang akan dihadirkan JPU mencapai 20 saksi. “Termasuk tiga saksi ahli, akan kita hadirkan,” tutup Ichxan Elxandhi.

Untuk diketahui, keempat terdakwa tersebut sudah menitipkan KN sebesar Rp 203,5 juta, kepada Kejari Benteng. Di jilid I RDTR, Edy Hermansyah dan Ir. Hasan Husein divonis sama yakni pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. 

Sementara Dodi Ramadan divonis lebih tinggi, yakni 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.(jam)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan