Lagi, Tersangka RDTR Jilid II Kembalikan Uang Kerugian Negara

--

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pagi ini kembali menerima titipan dan pengembalian kerugian negara (KN) dari salah satu tersangka dari total empat tersangka kasus dugaan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) 2014 atau RDTR jilid II. 

BACA JUGA:Ungkap Dugaan Korupsi di KPU Kaur, 20 Saksi Sudah Diperiksa

Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali, SH, MH mengatakan, salah satu tersangka inisial NRD melalui pengacaranya telah menitipkan kembali uang KN ke Kejari Benteng. Tambahan pengembalian KN yang dititipkan ke Kejari Benteng sebesar Rp 25 juta.

“NRD lewat pengacaranya menitipkan uang KN  tambahan Rp 25 juta kepada kami. Sebelumnya KN yang sudah dititipkan sebesar Rp 130,5 juta. Dengan adanya tambahan Rp 25 juta ini, total pengembalian KN yang sudah dititipkan ke Kejari Benteng sebesar Rp 155,5 juta,” ujarnya

BACA JUGA:Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Giliran 21 Pemilik Toko Diperiksa Jaksa

Lanjutnya, 155,5 juta KN yang sudah dititipkan ini bersumber dari tiga tersangka, yakni NRD sebesar Rp 40 juta, KMS sebesar Rp 63,5 juta dan MH sudah mengembalikan KN sebesar Rp 52 juta. “Dengan demikian total KN yang belum dikembalikan sebesar Rp 47,5 juta dan kami masih menunggu seluruh KN tersebut dikembalikan,” Pungkasnya. (jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan