Mantan Kasat Narkoba Divonis Mati! Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
Mantan Kasat Narkoba, Andri Gustami digiring ke ruang tahanan usai pembacaan putusan di PN Tanjung Karang, Lampung Selatan. Ia dijatuhi pidana hukuman mati. (Foto: Linggaupos.co.id)--
BACA JUGA:Hanya Butuh Tambah 1 Kursi, Bupati Gusnan Melenggang Maju Pilkada Bengkulu Selatan 2024
“Sebagai Kasat Narkoba (saat kejadian, red), terdakwa melakukan pengkhianatan kepada pemerintah dan institusi Polri,” katanya.
Majelis Hakim pun tidak mengabulkan pembelaan atau pleidoi oleh pengacaranya terdakwa.
’’Pembelaan penasihat hukum tidak mematahkan argumentasi jaksa penuntut umum. Maka, pembelaan akan dipertimbangkan dalam keadaan yang meringankan dan memberatkan,” tambah Hakim Anggota Samsumar Hidayat.
Terdakwa Andri Gustami, terbukti membangun kesepakatan dengan Rivaldo dan Fredy Pratama (DPO) dengan mendapatkan upah.
BACA JUGA:Heboh Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu Diduga Direkayasa, Orang Tua Lapor ke Polda Bengkulu
“Terdakwa secara bersama-sama bersekongkol melakukan, membantu, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi dalam Pasal 114 UU Narkotika, maka perbuatan terdakwa telah terpenuhi dan terbukti,” jelas Hakim.
Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Eka Aftarini, SH langsung menyatakan menerima. Sedangkan, terdakwa Andri Gustami langsung mengajukan banding.
Usai sidang ditutup, terdakwa Andri Gustami langsung dibawa ke luar untuk dibawa ke ruang tahanan dengan pengawalan ketat.
Di luar persidangan, Andri pun sempat membela diri. Menurutnya vonis mati yang diberikan kepadanya tersebut mandul.
BACA JUGA:Tidak Puas Hasil Pleno Kabupaten, Caleg dan Parpol Bisa Lakukan 2 Langkah Ini
’’Karena tidak bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya, karena tidak pernah disita barang bukti narkotika, dan tidak ada timbangan,” cetus mantan Kasat Narkoba ini.
Sebelumnya, pada sidang Selasa, 27 Februari 2024, Majelis Hakim PN Tanjungkarang sudah lebih dulu memvonis mati Muhammad Rivaldo alias KIF.
Dia juga tangan kanan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Terdakwa Rivaldo, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan perbuatan Rivaldo karena termasuk tindak pidana dengan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.