Mantan Kasat Narkoba Divonis Mati! Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Mantan Kasat Narkoba, Andri Gustami digiring ke ruang tahanan usai pembacaan putusan di PN Tanjung Karang, Lampung Selatan. Ia dijatuhi pidana hukuman mati. (Foto: Linggaupos.co.id)--

KORANRB.ID  –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Tanjung Karang menjatuhkan pidana hukuman maksimal untuk mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 29 Februari 2024 itu, mantan Kasat Narkoba dengan pangkat terakhir sebelum dipecat, yakni Ajun Komisaris Polisi (AKP), dijatuhi pidana hukuman mati!

Andri Gustami terbukti terlibat dalam jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama.

Bahkan, mantan Kasat Narkoba yang juga merupakan lulusan Akpol 2012 ini, sudah 8 kali melakukan pengawalan pengiriman narkoba.

BACA JUGA:Polemik Batas Tak Tuntas, Ini Rentetan Perebutan Wilayah Bengkulu Utara Vs Lebong Hingga ke MK

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan,  Andri terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Mengadili, Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Andri Gustami,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, seperti dikutip dari sumateraekspres.id.

Masih menurut majelis hakim, terdakwa Andri  yang ditangkap 29 Juli 2023 lalu, secara sah dan meyakinkan terbukti terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Yaitu, dengan cara menyelundupkan sabu lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang dipimpin buronan internasional, Fredy Pratama. 

BACA JUGA:Innalillahi! Ketua KPPS di Kepahiang Meninggal Dunia Saat Menuju ke Jakarta

Dalam amar putusan itu juga tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa  Andri Gustami. 

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Andri yang membantu meloloskan sabu seberat 150 kilogram milik jaringan internasional Fredy Pratama bertentangan dengan upaya dan semangat pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.  

“Perbuatan terdakwa menimbulkan korban serta sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara,” ujar Lingga.  

Terlebih lagi, saat tindak pidana itu dilakukan, Andri Gustami menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan