Mantan Kasat Narkoba Divonis Mati! Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
Mantan Kasat Narkoba, Andri Gustami digiring ke ruang tahanan usai pembacaan putusan di PN Tanjung Karang, Lampung Selatan. Ia dijatuhi pidana hukuman mati. (Foto: Linggaupos.co.id)--
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan KUR Untuk Perkuat Pembiayaan UMKM, Ini Jenis dan Skema KUR
”Terdakwa terlibat jaringan narkoba internasional. Barang bukti yang begitu besar bisa merusak generasi bangsa secara sistematik. Terdakwa juga telah menikmati hasil penjualan narkoba,” kata hakim.
Menurut hakim, penghapusan hukuman mati dalam UU tentang Narkotika sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
’’Berdasarkan putusan MK, menolak uji materiil hukuman mati dalam UU Narkotika. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD tidak bersifat mutlak,” katanya.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Kejati Lampung Eka Aftarini, dalam dakwaannya menjelaskan peran terdakwa Andri Gustami adalah membantu pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.
BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Udara PT KSM di Mukomuko, Polisi Segera Periksa Perusahaan
“Terdakwa menerima upah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000,” kata jaksa Eka, pada sidang 23 Oktober 2023 lalu.
Dalam dakwaan, disebutkan uang sebesar Rp1,34 miliar itu diterima Andri melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA).
Ada sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Ptarama. (*)