Jaksa Dalami Keterlibatan Tersangka Samisake Jilid II, Qori : Masih Tahap Penyidikan

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Qori Mustikawati, SH., MH sat berada di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu. FIKI/RB --

Dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Bengkulu di rumah EY dan kantor BKM Maju Bersama penyidik membawa dua box container dokumen, yang akan  diperiksa.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, EY dan Fasilitator UPTD BLUD Samisake Pemkot Bengkulu, Dicky sempat diperiksa penyidik Pidsus Kejari Bengkulu pada Jumat 22 September 2023 lalu. Keduanya diperiksa penyidik kurang lebih 2 jam. 

Untuk diketahui, Samisake jilid I, Kejari Bengkulu menetapkan empat tersangka dan sudah menjalani proses penuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

BACA JUGA:Dugaan Keterlibatan Sekdis Dinkes Kaur Perkara BOK, PH Terdakwa Yakin JPU Tidak Tutup Mata

BACA JUGA:Kerugian Negara Hanya Rp30 Juta, Perkara Korupsi Pengadaan Jas Kaur Disorot Mejelis, Ini Tanggapannya

Digelar pada Jumat 23 Februari 2024, beragendakan tuntutan JPU Kejari Bengkulu.

Dalam tuntutan JPU Kejari Bengkulu, terdakwa Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zamzami Putrado dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. 

Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara, serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp739 juta lebih. 

JPU membuktikan dakwaan subsidairnya, yakni Pasal 3 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terdakwa Ketua Koperasi Sekip Mandiri Rustam Hamzah dituntut 1 tahun 3 bulan pidana penjara.

Terdakwa Rustam pun dikenakan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara, serta pidana tambahan UP sebesar Rp4,5 juta. 

Selanjutnya, terdakwa Ketua Koperasi Sanip Mandiri Akhir Mili dituntut 1 tahun 3 bulan pidana penjara. Ada juga denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara, beserta pidana tambahan berupa UP Rp156 juta. 

Terakhir, terdakwa Bendahara Koperasi Skip Mandiri Junilawati. Ia dituntut 2 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara dan UP sebesar Rp173 juta lebih. 

Tiga terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 Jo. 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rustam Hamzah dan Junilawati, Ranggi Setiyadi, SH mengatakan, pihaknya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU Kejari Bengkulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan