Jaksa Dalami Keterlibatan Tersangka Samisake Jilid II, Qori : Masih Tahap Penyidikan
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Qori Mustikawati, SH., MH sat berada di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu. FIKI/RB --
Menurut Ranggi, tuntutan JPU sesuai dengan harapannya. Namun ada satu kliennya Junilawati dituntut cukup tinggi oleh JPU, yakni 2 tahun pidana penjara.
“Itu (tuntutan terhadap terdakwa Junilawati, red) akan kita pertanyakan di pleidoi nanti,” kata Ranggi.
Selain itu, terang Ranggi, pada materi pleidoi nanti salah satu materi yang juga akan disampaikan terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Itu (keterlibatan pihak lain, red) akan kita tuangkan di dalam pleidoi. Cuma fokus kita tetap ke nota pembelaan klien kita,” singkatnya.
Sekedar mengulas, empat terdakwa mengakui sebagian dana Samisake digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diakui para terdakwa, pada sidang Selasa 24 Januari 2024 lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ranggi Setiyadi, SH membenarkan keterangan kliennya dalam persidangan.
“Benar, pengakuan terdakwa di persidangan tsebagian dana Samisake digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ranggi, usai persidangan.
Namun, para terdakwa mengaku tidak memakai dana bergulir itu, sebesar hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu, secara keseluruhan kerugian negara (KN) dalam perkara ini Rp1 miliar.
Rinciannya, Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri Rp739 juta, Koperasi Sanip Mandiri Rp156 juta dan koperasi Sekip Mandiri Rp178 juta.
“Seperti klien saya, dia mengaku tidak memakai anggaran Samisake sebesar hasil audit,” ujar Ranggi.
Untuk diketahui, pada persidangan tanggal 10 Januari 2023 lalu, JPU Kejari Bengkulu menghadirkan saksi dari Auditor BPKP Bengkulu, Deddy Yudistira
Dalam kesaksiannya menyebutkan, bahwa dugaan penyimpangan dana bergulir Samisake sudah diketahui, saat pihaknya melakukan audit pada program Samisake.
Bahkan, saksi ahli menyebut, penyimpangan ini diketahui adanya penerima fiktif.