Sambut Ramadan, Satpol PP Lebong Siapkan Operasi Miras

PERSIAPAN: Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Warles Fery memimpin rapat persiapan operasi ketertiban umum jelang Ramadan dengan sasaran para penjual miras. --Muharista Delda/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan menggelar operasi ketertiban umum dengan sasaran para penjual minuman keras (miras). 

Seluruh objek yang selama ini disinyalir menjadi tempat beredarnya miras akan disambangi, mulai dari tempat hiburan malam, warung-warung hingga kedai tuak dipastikan tidak akan ada yang terlewat. 

‘’Sasaran kami tempat karaoke yang biasa menyediakan miras maupun kafe dan sekelasnya.

Semuanya akan kami surati secepatnya dan setelah itu disusul dengan operasi ke lapangan,’’ ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak.

BACA JUGA:Hanya 9 Parpol Dapat Kursi, PAN Kembali Jabat Ketua DPRD Lebong

Intinya, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong ingin memastikan pelaksanaan ibadah umat muslim selama Ramadan berjalan lancar tanpa adanya gangguan penyakit masyarakat, khususnya aktivitas mabuk miras.

‘’Dasar kami dalam melakukan operasi miras itu adalah Perda (peraturan daerah, red) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak, Minuman Racikan Beralkohol dan Lem Aica Aibon,’’ terang Fery.

Lebih lanjut disampaikannya, setiap peredaran miras harus jelas legal standingnya yang artinya setiap orang tidak boleh menjual miras secara bebas tanpa izin dari pihak yang berwenang mengeluarkan rekomendasi perizinan. 

Bahkan untuk jenis miras yang boleh beredar di masyarakat juga telah ditetapkan aturannya berdasarkan pada golongan yang implementasinya disesuaikan persentase kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. 

BACA JUGA:100 Lebih Desa Belum Cairkan Dana Desa di Bengkulu Utara

‘’Jadi bagi pengelola hiburan malam yang tidak punya izin menjual miras, kami peringatkan jangan coba-coba menyediakan miras kalau tidak mau berurusan dengan hukum,'' ungkap Fery.

Dalam pelaksanaan operasi miras itu, Satpol PP Kabupaten Lebong akan berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan pelaksanaan Ramadan 1445 Hijriah di Kabupaten Lebong benar-benar terbebas dari peredaran miras secara ilegal. 

Sengaja Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebagai bentuk menanamkan kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terciptanya ketertiban umum. 

Namun bukan berarti tindakan tegas tidak akan dilakukan ketika saat operasi digelar, ada oknum yang melanggar mekanisme hukum menjual miras tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang mengeluarkan perizinan penjualan miras.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan