Sambut Ramadan, Satpol PP Lebong Siapkan Operasi Miras

PERSIAPAN: Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Warles Fery memimpin rapat persiapan operasi ketertiban umum jelang Ramadan dengan sasaran para penjual miras. --Muharista Delda/RB

BACA JUGA:Seharian, Antrean Mengular di Jalan Lintas Kepahiang–Curup Karena Truk Batubara

Selain itu, seluruh warung remang (warem) dan tempat hiburan malam di Kabupaten Lebong juga diminta membatasi jam operasi selama Ramadan. 

Tujuannya semata demi menjaga kekhusukan umat Islam menjalani ibadah puasa dan tarawih. 

Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK juga memastikan akan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) jelang pelaksanaan Ramadan 1445 Hijriah sebagai upaya terwujudnya keamanan dan ketertiban di masyarakat, khususnya kaum muslim yang hendak menjalankan ibadahnya selama Ramadan. 

Bahkan tidak hanya menjelang Ramadan saja, selama Ramadan berlangsung operasi pekat akan dilaksanakan secara rutin guna memastikan tidak ada satupun aktivitas di masyarakat yang berpotensi menganggu kenyamanan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan, khususnya aktivitas mabuk-mabukan akibat miras. 

BACA JUGA:Stok Beras hingga Idulfitri Aman, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Hal Ini Jika Ada Lonjakan Harga

‘’Kami akan menindak tegas siapapun yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi izin, terlebih untuk miras dengan golongan tinggi yang tidak dibolehkan beredar secara bebas,’’ tandas Kapolres. 

Untuk diketahui, ancaman bagi penjual miras tanpa izin adalah pidana penjara. 

Bahkan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, persisnya pasal 106 dijelaskan ancaman bagi penjual miras tanpa izin adalah pidana penjara 4 tahun.

Selain itu, penjual miras tanpa izin juga diharuskan membayar denda hingga Rp4 miliar.

BACA JUGA:Selamat! Ini 35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Terpilih Periode 2024 - 2029 Berdasarkan Hasil Pleno KPU

 Begitu juga dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan dan Lem Aica Aibon dan Sejenisnya yang mengancam setiap pelanggarnya dengan sanksi pidana.

Dimana penjual miras yang tidak mengantongi izin akan dijatuhkan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 6 bulan. 

Kalau pelanggarnya tidak sanggup, sanksinya bisa diganti dengan membayar denda hingga Rp50 juta. 

Operasi miras selama Ramadan itu sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan