Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko, Bulan Ini Penetapan Tersangka Massal, Ini Penjelasannya

MASSAL: Tersangka pada kasus dugaan tipikor pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 berpotensi massal. FOTO: Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Hakim SH, MH/RB --

Agung menyebutkan, yang pasti perjalanan pengungkapkan perkara dugaan tipikor pengelolan keuangan RSUD ini, jaksa harus bekerja ekstra.

Pasalnya berkas keuangan mencapai 36 ribu transaksi keuangan selama 6 tahun. 

Selain itu dalam proses pemeriksaan saksi, beberapa saksi harus benar-benar ditunjukan bukti dugaan baru mengakui adanya dugaan.

BACA JUGA:Bupati Kaur jadi Saksi Pekan Depan, Ini Perkaranya

BACA JUGA:Panggilan Ketiga SA Dibantu Propam Polda

“Perkara ini cukup memakan waktu 36 ribu transaksi harus kita bedah satu persatu.

Kemudian juga saksi-saksi ini memang sangat alot kita dimintai keterangan, tidak mengetahui apa yang ditanyakan penyidik.

Yang pastinya fokus pemeriksaan kita berkaitan temuan mark up (kelebihan bayar, red) dan SPJ fiktif,” terangnya.

Sedangkan untuk jumlah saksi yang telah diperksa berkaitan perkara ini.

Sudah lebih dari 500 saksi. 

Mulai dari Manejemen RSUD yang memiliki tanggungjawab atas penggunaan angaran dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021. 

Pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, selanjutnya seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga non medis RSUD Mukomuko. 

Sedangkan yang terakhir dilakukan pemeriksaan 21 pemilik toko di Kabupaten Mukomuko, yang menjadi tempat berbelanja pihak manajemen RSUD Mukomuko.

“Kami yakin banyak warga Mukomuko yang bertanya, kapan perkara RSUD ini akan rampung.

Semaksimal mungkin kami lakukan agar perkara ini dapat tuntas sehingga KN yang didapatkan bisa kembali ke negara,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan