Bupati Kaur jadi Saksi Pekan Depan, Ini Perkaranya

JELASKAN: Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobi Muhamad Ali Akbar, SH, MH saat diwawancari terkait perkara dugaan korupsi pengadaan jas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur tahun anggaran 2022. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Bupati Kaur, Lismidianto disebut-sebut di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. 

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur tahun anggaran 2022. 

Surat dakwaan sudah dibacakan JPU Kejari Kaur pada persidangan, Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. 

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobi Muhamad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi kepada Bupati Lismidianto. 

BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Udara PT KSM di Mukomuko, Polisi Segera Periksa Perusahaan

BACA JUGA: Bidik Aktor Utama Perkara Korupsi Asrama Haji, Jaksa Analisa Fakta Sidang, Cari Alat Bukti

Bupati Lismidianto, akan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

“Karena yang bersangkutan (Bupati Lismidianto, red) sebagai saksi, tentu akan kita layakan surat pemanggilan untuk hadir (di Persidangan,red),” terang Bobi, saat dikonfirmasi RB, Jumat, 1 Maret 2024.

Di sisi lain, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Asdyarman, Sopian Siregar, SH, M.Kn menyampaikan, untuk sidang lanjutan diagendakan, Selasa, 6 Maret 2024 di PN Tipikor Bengkulu. 

“Iya, Selasa (6 Maret, red) agendanya pemeriksaan saksi,” singkatnya. 

Untuk diketahui, perkara ini menyeret dua terdakwa ke persidangan, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) Kaur Asdyarman, S.Sos dan Rahmadansyah diduga broker. 

BACA JUGA:Dugaan Keterlibatan Sekdis Dinkes Kaur Perkara BOK, PH Terdakwa Yakin JPU Tidak Tutup Mata

BACA JUGA:Kerugian Negara Hanya Rp30 Juta, Perkara Korupsi Pengadaan Jas Kaur Disorot Mejelis, Ini Tanggapannya

Pada persidangan, 28 Februari 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU. Para terdakwa didakwa Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan