Polisi Kantongi Keterangan Ahli Pidana, Sebelum Gelar Perkara Kasus Kadus Air Periukan Seluma

AHLI: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi kepada ahli pidana di Universitas Bengkulu (Unib). ZULKARNAIN/RB--

"Mekanismenya, kami akan melengkapi alat bukti terlebih dahulu. Kalau alat bukti sudah cukup kami akan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka. Minimal harus ada 2 alat bukti," ucap Kanit PPA.

Pasca melakukan perbuatan tercela yang diduga melakukan penc*b*l*n, oknum Kadus LS sempat menjalani sidang adat di Balai Desa setempat pada awal Februari lalu. 

Giat sidang adat tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Masyarakat Adat (BMA) Desa setempat.

Usai sidang adat dan prosesinya tuntas, Ketua BMA mengatakan bahwa sidang adat ini digelar atas tindaklanjut adanya kasus penc*b*l*n yang dilakukan oknum Kadus.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Operasi Pasar Sembayat Seluma, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Pemilu 2024: Partisipasi Pemilih di Seluma Tinggi, Ini Persentasenya

Giat ini juga disaksikan oleh para korban dan orang tuanya serta beberapa warga desa. 

"Sidang adat digelar terbatas, namun dihadiri oleh sejumlah pihak, baik pihak pertama dan kedua, lalu juga ada perwakilan masyarakat setempat," ujar Ketua BMA setempat.

Dalam sidang adat tersebut, oknum Kadus LS disepakati bersalah dan harus menyiapkan satu paket nasi kunyit dengan isian ayam. 

Menurut Ketua BMA, keputusan ini sudah disepakati bersama sehingga tidak ada yang keberatan. 

Lagi pula sanksi yang diberikan masih tergolong rendah dan murah, lantaran tindakan yang dilakukan Kadus LS juga tidak berkontak fisk secara langsung kepada para korban. 

"Kalau disini kami sebutnya cempalo, sanksi yang diberikan yakni pelaku harus menyiapkan satu paket nasi kunyit sebagai sanksinya," jelas Ketua Adat.

Dilanjutkan Ketua BMA, saat ini untuk masalah adat terkait kasus yang dilakukan Kadus LS sudah tuntas. 

Namun hal tersebut tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang tengah berjalan, sehingga sanksi hukum masih akan menghantui. 

"Yang kita selesaikan hanya masalah adatnya dan saat ini clear, namun proses hukum tetap lanjut dan tidak ada kaitannya dengan sanksi adat yang sudah dijalani," tutup Ketua BMA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan