Tidak Puas Vonis Oknum Polisi, Korban Ajukan Gugatan Perdata

PUTUSAN: Sigit Adi Nugroho, Oknum Anggota Polri bertugas di Bengkulu, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan penerimaan calon Bintara Polri Gelombang II 2023. --FIKI/RB

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Bengkulu Utara, 67.719 Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah

Langkah hukum apa yang akan diambil kedepan. 

"Untuk saat ini, kita masih pikir-pikir," singkatnya.

Untuk diketahui, Hariantoni adalah korban penipuan dengan kerugian paling banyak dari korban-korban yang lain.

Dia mengalami kerugian mencapai Rp750 juta. 

BACA JUGA:Motif Sakit Hati, Video Bugil Mantan Pacar Disebar

Untuk mendapatkan uang Rp750 juta itu, Hariantoni mengaku harus menjual mobil, kebun bahkan meminjam uang ke bank. 

Dengan harapan, anaknya bisa menjadi Anggota Polri pada penerimaan Calon Bintara Polri Gelombang II, 2023 lalu.  

Namun, Hariantoni harus menerima kenyataan bahwa anaknya tidak diterima menjadi Anggota Polri. 

Akhirnya, Harianto melaporkan Sigit Adi Nugroho atas dugaan penipuan yang menimpa dirinya. 

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Terima Piala Adipura

Berdasarkan fakta Persidangan di PN Bengkulu beberapa waktu lalu, ternyata, selain korban Yayat, ada beberapa korban lainnya yang juga mengalami kerugian atas perbuatan terpidana Sigit Adi Nugroho.

Seperti pengakuan saksi Arfan pada persidangan Rabu, 24 Januari 2024 di PN Bengkulu. 

Bahwa Arfan mengaku telah mengalami kerugian Rp300 juta, dengan modus yang sama seperti dialami Yayat. 

Yakni menjadikan anaknya menjadi Anggota Polri melalu jalur Khusus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan