Tidak Puas Vonis Oknum Polisi, Korban Ajukan Gugatan Perdata
PUTUSAN: Sigit Adi Nugroho, Oknum Anggota Polri bertugas di Bengkulu, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan penerimaan calon Bintara Polri Gelombang II 2023. --FIKI/RB
BACA JUGA:Target Bengkulu Selatan Lolos 1 Calon Paskibraka ke Tingkat Nasional
Setelah uang diberikan, sampai saat ini ternyata anaknya tak kunjung menjadi anggota Polri.
Akhirnya, Arfan menuntut agar uangnya kembali.
Akhirnya, keluarga terdakwa Sigit Adi Nugroho menitip sertifikat rumahnya kepada saksi Arfan sebagai jaminan dari uang Rp300 juta tersebut.
Kemudian saksi, Hopi yang juga menjadi salah satu korban terdakwa Sigit Adi Nugroho, tidak mengetahui berpa nominal uang yang diserahkan kepada terdakwa untuk menjadikan anaknya sebagai Anggota Polri melalui jalur terdakwa Sigit Adi Nugroho.
BACA JUGA: Bapedda-Litbang Minta Keaktifan OPD Persiapkan Usulan DAK 2025
Karena, saksi Hopi mengaku semua urusan mengenai keungan, suaminya yang mengurus. Sehingga dirinya tidak tau menahu.
Saksi, Aji Suharto mengaku dirinya tertipu Rp110 juta, untuk menjadikan anaknya Anggota Polri melalui jalur terdakwa.
Namun, kesaksiannya dibantah oleh terdakwa Sigit Adi Nugroho. Terdakwa mengaku uang yang diterimannya dari saksi Aji Suharto hanya Rp50 juta.
Akhirnya terkuak, bahwa Rp60 juta lagi, memang tidak sampai kepada terdakwa.
BACA JUGA:Tempo 2 Bulan, 46 Warga Bengkulu Utara Terserang DBD
Karena saat itu saksi menitipkan uang Rp60 juta lagi kepada korban Sigit Adi Nugroho yang lainnya.
Korban tersebut, merupakan angkatan pertama di penerimaan calon anggota Polri palsu ala terdakwa Sigit Adi Nugroho.
Selain itu saksi Mimi Hartika juga menjadi korban dengan kerugian Rp400 juta.
Namun, hal ini dibantah oleh PH terdakwa, menurut PH terdakwa untuk kerugian yang dialami saksi Mimi Hartika sudah dikembalikan seluruhnya.