Tidak Puas Vonis Oknum Polisi, Korban Ajukan Gugatan Perdata
PUTUSAN: Sigit Adi Nugroho, Oknum Anggota Polri bertugas di Bengkulu, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan penerimaan calon Bintara Polri Gelombang II 2023. --FIKI/RB
BACA JUGA:Bupati Tak Boleh Lagi Ganti Pejabat, DPRD Belum Berhentikan Bupati
“Untuk uang Rp400 juta (Saksi Mimi Hartikan, red), sepenuhnya sudah dikembalikan klaine saya,” kata PH terdakwa, Dede.
Untuk saksi Darwis Mulyadi, Dede mengatakan, sedari awal memang kliennya tidak pernah meminta sejumlah uang.
“Karena masih tentangga terdakwa. Memang tidak ada kerugian dalam perkara ini,” pungkasnya.