Siapkan Alokasi Kinerja Untuk Desa

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP--

CURUP, KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait proyeksi dan formulasi anggaran Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2024.

Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP, belum turunnya petunjuk terkait proyeksi dan formulasi DD, disebabkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait alokasi DD tahun 2024 belum diterbitkan. Karena saat ini pemerintah pusat masih melakukan penilaian salah satu unsur yang akan mempengaruhi jumlah alokasi DD per desa, yaitu alokasi kinerja.

"Selain unsur alokasi kinerja, ada pula faktor-faktor yang ditentukan oleh pusat sebagai penghitungan alokasi DD per desa, yang saat ini sedang tahap penilaian daripada unsur tersebut, memang PMK mengenai alokasi DD ini seluruhnya belum terbit. Sehingga belum diketahui formulasi DD bagi Kabupaten Rejang Lebong tahun depan jumlahnya berapa," jelas Suradi.

BACA JUGA:12 Lurah Sia-siakan Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar

Tak hanya penghitungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Suradi mengatakan, pemerintah daerah juga mengusulkan penghitungan pengalokasikan dana desa. Hanya saja persentase pengaruhnya tidak sebesar pengaruh persentase yang ditentukan oleh pusat.

"Daerah mengusulkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pusat, berdasarkan kriteria itu kita usulkan beberapa desa untuk mendapatkan anggaran alokasi kinerja, namun tetap saja kriteria bobot penilaian dari pusat tetap lebih tinggi," jelas Suradi.

Untuk diketahui tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa diatur dalam peraturan pemerintah pusat, rincian dana desa setiap kabupaten berdasarkan alokasi yang dihitung dengan penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat memperhatikan jumlah kesulitan geografis desa setiap kabupaten kota.

BACA JUGA:Kurang 2 Bulan, DBH Kelapa Sawit Belum Terserap

Sebelumnya, dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, sebanyak 27 desa diantaranya mendapatkan tambahan DD dari pemerintah pusat dengan total Rp 3,4 miliar. Tambahan DD yang diterima 27 ini merupakan dana transfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.

Jumlah DD yang diterima 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 103 miliar, atau lebih kecil dari tahun sebelumnya sebesar Rp104 miliar. Menurutnya tambahan DD yang diterima oleh 27 desa tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan APBDes Perubahan. Setelah itu pencairannya akan dimasukkan dalam tahap III bagi desa reguler sebesar 20 persen, dan tahap II bagi desa mandiri sebesar 40 persen.

"Saat ini masih pengajuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke rekening daerah. Untuk pengajuannya tentu melalui APBDes Perubahan terlebih dahulu. Setelah pengajuannya masuk dalam APBDes Perubahan, baru nanti masuk ke proses pengajuan," terang Suradi.

BACA JUGA:SPDP Tsk Begal Geng Siap Tempur Diterima Jaksa

Suradi mengatakan, dari 27 desa yang menerima dana desa tambahan ini, terdapat 2 desa yang mendapatkan penghargaan dari kementerian diantaranya Desa Wisata Belitar Seberang Kecamatan Sindang Kelingi dan Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan