Nota Kosong untuk Potong 2 Persen Dana BOK Kaur, Ini Penjelasan JPU

NOTA KOSONG: JPU Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH saat menjelaskan fakta persidangan yang menyeret empat terdakwa pada perkara korupsi dana BOK Kaur 2022. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Berdasarkan fakta persidangan yang menyeret empat terdakwa pada perkara korupsi dana BOK Kaur 2022.

Terkuak ada peran penting yang dilakukan Bendahara Puskesmas di Kaur. 

Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur Darmawansya, Sekretaris Dinkes, Gusdiarjo,

Kepala Puskesmas (Kapus) Kaur Utara, Ricke James Yunsen dan Kapus Kaur Tengah Indah Fuji Astuti karena. 

Bendahara Puskesmas di Kaur, diduga memanipulasi pengeluaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur dari nota kosong yang diminta dari pihak penyedia makan dan minum.

Manipulasi yang dilakukan dari nota kosong itu, untuk menyiapkan anggaran 2 persen yang diminta Kepala Puskesmas (Kapus),

nantinya akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur.

BACA JUGA:Tidak Puas Vonis Oknum Polisi, Korban Ajukan Gugatan Perdata

BACA JUGA:Gunakan Kursi Roda, Bupati Kaur Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Korupsi

Fakta ini terungkap, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, menghadirkan saksi dari pihak penyedia makan dan minum dalam persidangan.

Digelar Selasa, 5 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH. 

“Yang meminta nota kosong (dari penyedia makan dan minum, red) untuk memenuhi 2 persen itu,

bendahara-bendahara Puskesmas,” ujar JPU Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH. 

Dijelaskan Bobby, setelah nota kosong itu didapat  oleh para Bendahara Puskesmas di Kaur,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan