Nota Kosong untuk Potong 2 Persen Dana BOK Kaur, Ini Penjelasan JPU

NOTA KOSONG: JPU Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH saat menjelaskan fakta persidangan yang menyeret empat terdakwa pada perkara korupsi dana BOK Kaur 2022. FIKI/RB--

kemudian nota kosong itu akan diisi sendiri atau manual, sebagai bukti penggunaan anggaran makan dan minum saat ada kegiatan. 

BACA JUGA:Motif Sakit Hati, Video Bugil Mantan Pacar Disebar

BACA JUGA:Dua Kali Beraksi, Pencuri Burung Diringkus

“Yang mengisi volume pembeliannya dari pihak Puskesmas itu sendiri (Bendahara, red),” ucap Bobby. 

Permainan nota kosong dari anggaran makan minum, terus dilakukan setiap pencairan dana BOK di Puskesmas Kaur. 

“Yang kita lihat dari fakta persidangan. Memang pemotongan atau penyisihan 2 persen dari setiap pencairan, ada rapat para Kepala Puskesmas (Kapus),” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, saksi dugaan korupsi dana BOK Kaur tahun anggaran 2022, kompak mengakui adanya pemotongan 2 persen.

BACA JUGA:Sekongkol Susun Kontrak Kerja 3 Proyek Belanja Tak Terduga Suluma, Begini Fakta Sidangnya

BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Ops Nala, Ini 7 Sasarannya

Pemotongan 2 persen ini, sebagian besar dari anggaran makan minum yang ada di masing-masing Puskesmas di Kabupaten Kaur yang bersumber dari dana BOK Kaur tahun anggaran 2022.  

Dengan adanya pengkuan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kaur pada persidangan, Kamis, 22 Februari tentu saja membuka pintu keterlibatan para saksi dalam perkara ini.

Notabennya, saksi yang dihadirkan dari Kepala Puskesmas (Kapus) dan Bendahara Puskesmas di Kabupaten Kaur.

Untuk itu, Penasehat Hukum terdakwa Darmawansya,  Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH., MKn meinta agar JPU Kejari Kaur tidak tebang pilih atas penegakan hukum yang saat ini sedang berlangsung. 

“Jadi terkait pihak-pihak lain yang segera atau yang sudah bertanggung jawab. Mudah-mudahan nanti, Jaksa Kejari Kaur mengambil sikap dalam hal ini,” ujar Sopian. 

Menurut Sopian, keterlibat dua Kepala Puskesmas yang saat ini sudah menjadi terdakwa, sama dengan Kepala Puskesmas yang saat ini masih bebas berkeliaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan