BREAKING NEWS: Gugatan Dikabulkan Bawaslu, PPP Tetap Laporkan KPU Bengkulu Tengah ke DKPP
Suasana pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi Bengkulu. Foto : Abdilatul Fatwa/koranrb.id--
BACA JUGA:Pleno KPU Bengkulu Utara Tuntas, Ini Catatan Bawaslu Sepanjang Pleno
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH didampingi Eko Febrinaldo, SH menyambut baik putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/07.00/III/2024 terkait uraian peristiwa dugaan tersebut.
"Berdasarkan putusan itu, tuntutan kita disetujui atau diakomodir untuk dilakukan penghitungan ulang pada surat suara tidak sah di lima Tempat Pemungutan Suara (PS), yakni TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Kroya dan TPS 1 Desa Taba Renah di Kecamatan Pagar Jati. Kemudian TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan bang Haji," ungkap Dian.
Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tidak mesti berlarut-larut hingga rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat KPU Provinsi Bengkulu.
"Andai saja sejak awal KPU Kabupaten Benteng berupaya menyelesaikan keberatan yang kita sampaikan. Tapi faktanya pada saat pleno serupa tingkat KPU Kabupaten Benteng, kita hanya disarankan mengisi form keberatan," sesal Dian.
BACA JUGA:Perselisihan 1 Suara PAN versus PPP di Pleno KPU Bengkulu Tengah
Mengingat berdasarkan Peraturan KPU No 5 tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2022, ketika ada permasalahan seperti yang disampaikan pihaknya, wajib diselesaikan pada tingkatan dimana permasalahan itu muncul.
"Tetapi karena sejak awal tidak ada penyelesaian, kita akhirnya kembali menyampaikan tuntutan itu dalam pleno tingkat provinsi, yang akhirnya dikabulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam putusan pemeriksaan cepat," katanya.
Dengan pemeriksaan cepat itu, pihaknya menilai apa yang diputuskan Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah tepat. Karena mengacu pada PKPU dan Perbawaslu.
"Selanjutnya kita tinggi menunggu eksekusi lagi terkait putusan itu, yang mana dilakukan penghitungan ulang khususnya pada surat suara tidak sah di lima TPS yang sebelumnya juga kita sampaikan form keberatan," tambah Dian.
BACA JUGA:PPP Unggul Sementara di Bengkulu Tengah, Diikuti Gerindra, PDIP dan Nasdem.
Lebih lanjut Dian memastikan, terkait persoalan ini, pihaknya tetap bakal melaporkan lima komisioner KPU Kabupaten Benteng ke DKPP.
Karena ada etika yang harusnya dilakukan para komisioner KPU Benteng, malah tidak ditindaklanjuti
"Rencananya Senin (11/3) kita langsung ke Jakarta untuk memasukkan laporan secara langsung ke DKPP. Sedangkan untuk Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), bakal kita laporkan ke tingkat Bawaslu Kabupaten Benteng atau Provinsi Bengkulu," tegas Dian. (afa)