Naskah Akademik Hak Angket Selesai, Mahfud MD: Hak Angket Tak Terkait dengan Pemakzulan
Prof. Mahfud MD--Dokumen Rakyat Bengkulu
JAKARTA, KORANRB.ID – Rencana pengajuan hak angket ke DPR yang diinisiasi oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) sepertinya benar-benar akan diajukan.
Dimana calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku sudah membaca naskah akademik hak angket yang disusun kubu PDI Perjuangan (PDIP).
Penyusunan naskah tersebut menindaklanjuti keseriusan partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu sebagai inisiator hak angket.
Mahfud mengatakan, naskah akademik hak angket tersebut cukup tebal. Lebih dari 75 halaman.
BACA JUGA:6 Kecamatan di Mukomuko Dilanda Banjir, Belasan Rumah Terancam Amblas ke Sungai
Selain berisi landasan akademik, dalam naskah itu juga tercantum nama-nama anggota DPR yang akan dimintai tanda tangan.
”Jadi (dipastikan pengguliran hak, Red) angket itu jalan,” kata Mahfud kemarin (8/3).
Mantan Menko Polhukam itu menegaskan hak angket digulirkan lewat jalur politik. Namun, dirinya mengaku ikut urun rembuk di sisi jalur hukumnya.
Menurutnya, dua jalur tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.
BACA JUGA:Deposito Spesial Rate Bank Bengkulu Karang Tinggi, Ini Keuntungan Nasabah
”Kalau jalur hukum itu konsekuensinya adalah pemilu atau hasil penghitungan (suara) sah atau tidak, benar atau tidak, yang ditetapkan KPU,” ungkap pasangan Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024 itu.
Salah satu kemungkinan dari konsekuensi pemilu tidak sah itu, lanjut Mahfud, adalah pemilu akan diulang atau didiskualifikasi.
Nah, hal itu yang nanti akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara di jalur politik, hak angket hanya menguliti kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang yang berimplikasi pada praktik pemilu.