Naskah Akademik Hak Angket Selesai, Mahfud MD: Hak Angket Tak Terkait dengan Pemakzulan

Prof. Mahfud MD--Dokumen Rakyat Bengkulu

BACA JUGA:5 Pejabat Eselon II di Pemkab Rejang Lebong Dimutasi, Baca Lengkapnya di Sini

Menurut Mahfud, pandangan JK itu merupakan pandangan seorang negarawan. 

Selain soal hak angket, Mahfud kemarin juga menyoroti sistem elektronik KPU yang bermasalah.

Khususnya aplikasi web Sirekap. 

Menurutnya, salah satu masalah KPU yang menyedot perhatian masyarakat itu disebabkan karena tidak ada orang-orang di KPU yang bisa mengendalikan IT (information technology). 

BACA JUGA:Kenali 7 Manfaat Konsumsi Buah Pir Untuk Kesehatan, Cocok Untuk Buka Puasa

“Karena mereka (KPU, Red) tidak bisa dan tidak paham,” terangnya. 

Sementara itu, 1 dari 7 tersangka anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kendati demikian, hal itu tidak memengaruhi pelimpahan lanjutan enam tersangka lain ke kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, 6 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung adalah UF selaku ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A. KH, TOCR, dan DS. Satu DPO adalah MKM.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gugatan Dikabulkan Bawaslu, PPP Tetap Laporkan KPU Bengkulu Tengah ke DKPP

Meski berstatus buron, Bareskrim Polri sudah mendeteksi keberadaan MKM. 

“Data perlintasan (yang bersangkutan, Red) sudah berada di Indonesia,’’ ucap Djuhandhani, kemarin (8/3).

Djuhandhani mengatakan, status DPO terhadap MKM tidak akan memengaruhi proses hukum dalam perkara tersebut. 

Bareskrim tetap melakukan pelimpahan berkas tahap II dan para tersangka beserta barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan