Potensi Besar, Reklame Penyumbang Pajak Terkecil di Kabupaten Lebong

KONTRAS: Keberadaan reklame yang sangat banyak justru berseberangan dengan sumbangsih PAD sektor pajak yang berada di urutan paling bawah. Muharista Delda/RB--

Dalam artian sudahlah tidak menerima pemasukan dari penerbitan izin, jangan sampai daerah juga tidak mendapatkan pajak atas reklame yang diselenggarakan,’’ kata Monginsidi.

Salah satu di antara penyelenggara reklame yang tidak punya izin, namun dipungut pajaknya adalah reklame permanen milik sejumlah perbankan yang sebagian IPR nya sudah kadaluarsa. 

BACA JUGA:Diduga Banyak Menguap, Pantas Kontribusi PAD Selalu Rendah

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Jangan Ada Bahan Makanan Kedaluwarsa, Desak Distributor Penarikan

Bahkan ada perbankan yang sama sekali belum pernah mengantongi IPR. Termasuk pengguna reklame dari perusahaan rokok dan sejumlah brand elektronik.

Terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan seluruh penggunaan reklame yang bersifat komersial atau beriklan harus membayar pajak.

Baik reklame sekelas perusahaan besar hingga perorangan yang nilainya disesuaikan dengan ukuran reklame yang dipakai.

‘’Kalau memang tidak punya izin, harus segera diurus izinnya dan kalau tidak bersedia artinya harus siap jika reklame yang dipakainya ditertibkan,’’ tukas Mustarani. 

Atas permasalahan itu, Mustarani mengaku akan meninjau ulang penetapan target pajak reklame tahun ini. 

Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil BKD untuk memastikan jumlah wajib pajak reklame yang ditetapkan dengan potensi yang ada di lapangan.

Terkait pemungutan pajak kepada penyelenggara reklame tak berizin, Mustarani mengaku tetap akan mengkajinya lebih lanjut. 

Jika dinilai memang menguntungkan daerah dan tidak bertentangan hukum, tetap akan dievaluasi untuk penetapan kebijakan ke depan. 

Namun jika pemungutan pajak kepada penyelenggara reklame ilegal itu justru menguntungkan pribadi atau golongan, tentu harus disanksi tegas karena pungutan liar (pungli) namanya. 

Sekadar mengingatkan, awalnya pemungutan pajak kepada pengguna reklame yang tidak punya izin itu ditutupi oleh BKD selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut PAD. 

Namun hal itu terungkap saat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menginisiasi pelaksanaan uji petik pajak reklame pada bulan Agustus tahun 2021 yang melibatkan BKD dan DPMPTSP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan