Rekap Manual, Prabowo-Gibran Sudah Unggul di 8 Provinsi Ini
Rekap Manual, Prabowo-Gibran Sudah Unggul di 8 Provinsi Ini --Abdi/RB
provinsi. Mereka beralasan, paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK nomor 90/2023.
BACA JUGA:Sehari Usai Coblosan: Prabowo Ziarah, Ganjar Rapat, Anies Agenda Privat
BACA JUGA:Menang di Semua TPS, Suara Prabowo-Gibran Menang 70 Persen Lebih di Kabupaten Lebong
"Putusan MKMK yang nyatakan Ketua MK melanggar kode etik," tururnya.
Sementara saksi paslon 3 juga memberikan catatan keberatan terhadap proses pemilu yang dinilai tidak berjalan demokratis.
"Keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, money politic, yang menjadikan pemilu tidak demokratis," jelasnya.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul di Kota Bengkulu, Timnas AMIN Tunggu Hasil Resmi
Dengan kemenangan di Sumatera Selatan, hingga pukul 19.00 WIB kemarin, Paslon 2 terhitung masih menyapu bersih rekapitulasi nasional.
Anggota KPU RI August Mellaz menerangkan, pemberian catatan ataupun keberatan dalam rekapitulasi diberikan ruangnya.
Namun itu tidak mengganggu hasil yang telah disahkan dalam forum rapat pleno.
Keberatan yang tidak mencapai kesepakatan dibuka kesempatan untuk berproses di Bawaslu.
BACA JUGA:Prabowo Gibran Menang Telak di Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Prabowo – Gibran Kuasai 15 Kecamatan di Rejang Lebong
"Bisa saja (disengketakan) dalam durasi waktu sampai dengam sebelum penetapan," ujarnya.