Perda RTRW Harus Direvisi Paling Lambat 2024

ARIS/RB POTENSI: Tambang galian C termasuk sektor PAD yang cukup menjanjikan di Lebong.--

TUBEI, KORANRB.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merumuskan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Jika memungkinkan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012 tentang RTRW sudah direvisi paling lambat tahun depan. 

''Saya minta RTRW segera diperbarui karena isinya sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Idealnya RTRW itu mengalami perubahan setiap lima tahun,'' kata Mustarani.

BACA JUGA: 24 Desa Masih Nihil PBB-P2

Revisi Perda RTRW itu, lanjut Mustarani, sangat diperlukan demi menunjang pembangunan Lebong ke depan. Tanpa adanya pembaruan dikhawatirkan akan banyak pembangunan yang terhambat karena bermasalah soal perizinan. 

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Zulhendri, S.Sos memastikan akan mengagendakan kembali pembahasan revisi Perda RTRW. Diakuinya pihaknya sudah menyampaikannya ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub). 

Intinya Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRHub diminta menyusun draf Perda RTRW yang baru sesuai dengan kondisi Lebong terkini. Khususnya untuk areal yang telah beralih fungsi, seperti lahan pertanian yang telah berganti menjadi lokasi pemukiman. 

''Perubahan itu tidak dapat dicegah karena perubahan zaman, namun tetap harus ada payung hukum yang mengatur masalah pembatasannya,’’ terang Zulhendri. 

BACA JUGA: Harga Beras Biang Keladi Inflasi

Termasuk di dalamnya permasalahan pertambangan yang beberapa diantaranya terindikasi tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena dinilai melanggar RTRW. 

Harus dipertegas masalah lokasinya agar tidak berbenturan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Mengingat keberadaan beberapa tambang, khususnya tambang galian C di Kabupaten Lebong yang terindikasi rawan merusak lingkungan. 

Diketahui, draf Raperda RTRW yang tengah disusun Dinas PUPRHub masih mengalami banyak kendala. Antara lain belum Perda lama yang mengantongi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Untuk bisa mengajukan Raperda Revisi RTRW harus dilengkapi terlebih dahulu kelengkapan administrasi yang diantaranya dokumen KLHS. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan