Dugaan Penggelapan 2 Mobnas Oknum ASN Mukomuko Belum Sidang

INVENTARISIR: Bidang Aset di damping jaksa mengecek mobnas yang hilang di Dinas PMD tahun lalu. Foto: Pemkab Mukomuko/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID –.Mobil dinas (mobnas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko berupa ambulans jenis Toyota Innova dan Mitsubhisi Maven, diperkirakan hilang pada tahun 2018 lalu, hingga saat ini belum dilakukan sidang.

Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), sebelumnya telah merencanakan digelarnya sidang dalam upaya menyelamatkan aset daerah tersebut.

BACA JUGA:Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri, Seleksi CASN 3 Kali, Bocoran Rancangan Peraturan Pemerintah Baca di Sini

BACA JUGA:Terdengar Suara Tembakan, Polisi Amankan 2 Terduga Curanmor

“Apa yang bersumber dari uang negara sudah sewajibnya harus dapat di pertanggungjawabkan agar hal yang sama tidak terjadi lagi,” kata  salah seorang pemuda Kecamatan Kota Mukomuko, Zulkifli.

Aset daerah merupakan bagian dari satu kesatuan yang penting, dan harus diketahui keberadaannya. Meskipun hilang, rusak atau sudah tenggelam di dasar laut, tetap harus ada pendataan. 

Maka dari itu, bekaitan dugaan penggelapan aset oleh oknum ASN, sebagai warga Mukomuko Zulkifli berharap banyak kepada TPTGR mengungkap kasus ini secara profesional. 

Baik itu terkait aset kendaraan, aset tanah dan yang lainnya milik Pemkab Mukomuko.

“Membutuhkan ketegasan agar aset daerah tidak dikuasai pihak lain. Tentunya harapan kami pemerintah daerah dapat benar-benar menjaga aset tersebut, agar dapat dipergunakan jangka waktu yang panjang,” sampainya.

Plt Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti mengatakan rencana sidang oleh tim TPTGR sejak tahun lalu. Namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan dilaksanakan sidang tersebut.

Begitupun seperti apa kelanjutan pertanggungjawaban dua mobil Aset Pemkab yang hilang tersebut.

”Yang pastinya tim TPTGR Kabupaten Mukomuko sudah dilantik tahun lalu. Dan telah mendata untuk mempersiapkan jika ada oknum ASN yang terbukti melanggar untuk menjalani sidang berkaitan Aset,” kata.

BACA JUGA:Asmara Subuh Dibubarkan Polisi , Karena berpotensi Bali dan Berkelahi  

Eva menambahkan, untuk Tim tersebut di ketuai oleh Sekda Kabupaten Mukomuko, beranggotakan Inspektorat Daerah dan BKD Mukomuko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan