Bupati Tebitkan SE, ASN Diminta Bekerja Maksimal Selama Ramadhan 1445 H
APEL: ASN di lingkup Pemkab Mukomuko. Bulan ini mengalamai perubahan jam kerja terkait ibadah Ramadhan. Foto: Pemkab Mukomuko/RB--
Seluruh PNS wajib patuh dan taat kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Didalam PP 94 tahun 2021 sudah jelas menyatakan jika ada PNS yang tidak masuk kerja ada sanksi menanti, sebagiamana diatur pada pasal 15 ayat 2 huruf d angka 4.
‘’Jika ada PNS tidak masuk kerja selama 10 hari berturut turut tanpa memiliki alasan yang sah, maka PNS tersebut akan dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan yang bersangkutan,” tegas Sekda.