Nomor Induk 5 PPPK Belum Terbit, Pelantikan dan Penyerahan SK Dilaksanakan Serentak

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.-foto: jeri/koranrb.id-

Sebab semua pengumuman akan disampaikan melalui website tersebut.

BKPSDM juga ingin semua PPPK yang lululs ini segera bekerja dan membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah. 

“Kita tak ingin menunda-nunda pelantikan karena kita mau semua PPPK yang lulus ini segera melaksanakan tugasnya,” terangnya.

Untuk diketahui, dari 119 peserta yang lulus seleksi, hanya 113 saja yang memenuhi syarat pemberkasan.

Sedangkan enam orang lagi tidak dapat memenuhi syarat pemberkasan untuk pembuatan Nomor Induk PPPK sebagai salah satu syarat untuk pembuatan SK dan pelantikan. 

“Dari enam orang ini, dua orang memang sudah mengundurkan diri terlebih dahulu dan tak mengumpulkan pemberkasan. Sedangkan empat orang lagi, mengumpulkan berkas, namun tidak dapat melengkapi berkas yang di persyaratan atau ada yang kurang,” paparnya.

Enam orang ini terdiri dari dua orang formasi tenaga guru, tiga orang dari formasi tenaga kesehatan dan satu orang dari tenaga teknis.

Pada intinya persoalan keenam orang ini sama, yakni masa kerja mereka sudah putus dan tak dapat menunjukan SK honorer mereka. 

BACA JUGA:Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri, Seleksi CASN 3 Kali, Bocoran Rancangan Peraturan Pemerintah Baca di Sini

“Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi. Semoga kedepan hal seperti ini tak terulang lagi,” bebernya.

Di sisi lain, Lipi juga menyampaikan jika Pemkab Bengkulu Tengah telah mengusulkan 2.009 formasi seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada tanggal 31 Januari 2024.

Lipi mengaku ia bersama Pj Bupati Bengkulu Tengah sedang di Jakarta untuk mengikuti rapat bersama Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (KemenPANRB) untuk penetapan kuota penerimaan CASN Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024. 

“Usulan yang disampaikan ini, sejalan dengan dukungan Penjabat (Pj) Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memenuhi kebutuhan Aparatur di lingkungan Pemkab di Bengkulu Tengah,” sampainya.

Ia berharap KemenPANRB dapat mengakomodir semua usulan yang telah disampaikan tersebut.

Sebab usulan yang disampaikan memang berdasarkan kebutuhan Pemkab Bengkulu Tengah saat ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan