Pilgub Bengkulu, Golkar Isyaratkan Bentuk Koalisi Besar, Rohidin: Kita Lihat Situasi dan Perkembangan Politik

Pilgub Bengkulu, Golkar isyaratkan bentuk koalisi besar, Rohidin: Kita lihat situasi dan perkembangan politik --Abdi/RB

BACA JUGA:Lengkap! Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024, Calon Kepala Daerah Wajib Tahu

Di tempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menjelaskan terkait sistem pencalonan untuk Calon kepala daerah dapat melalui 2 sistem, yakni melalui partai politik dan perseorangan.

"Kita ketahui, untuk pencalonan menjadi kepala daerah ini ada dua jalur, perorangan dan parpol," jelas Rusman.

Rusman menjelaskan, pada mekanisme pencalonan menggunakan parpol, pihak parpol harus memenuhi jumlah persentase dari jumlah kursi DPRD Provinsi Bengkulu yang duduk, yakni sebanyak 20 persen.

BACA JUGA:10 Tips Kurangi Rasa Lapar dan Haus saat Jalani Puasa

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Bupati Seluma Mutasi Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftarnya

"Itu harus memenuhi 20 persen kursi oleh parpol yang ada kandidatnya," ucap Rusman.

Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak kurang lebih 1 juta yang saat ini terdaftar pada Kota Bengkulu.

Lanjut Rusman, untuk mekanisme perorangan berdasarkan peraturan perundangan undangan.

calon perorangan harus memenuhi beberapa aturan penting.

Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat duku penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap persangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang pada daerah bersangkutan, dengan ketentuan.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung 10% (sepuluh persen); 

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen)

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu jut didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);

di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6.5 persen); dan 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan