Ingat! Pengelola Hotel Wajib Proaktif Cegah Tamu di Bulan Ramadhan
Editor: Patris Muwardi
|
Rabu , 13 Mar 2024 - 21:53
DIINGATKAN: Seluruh pengelola hotel diminta proaktif cegah praktik perzinaan dengan cara lebih memperketat teknis penerimaan tamu selama bulan Ramadhan. Foto:Muharista Delda/RB --
Selain itu pelaku juga bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II atau setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.