Ingat! Pengelola Hotel Wajib Proaktif Cegah Tamu di Bulan Ramadhan

DIINGATKAN: Seluruh pengelola hotel diminta proaktif cegah praktik perzinaan dengan cara lebih memperketat teknis penerimaan tamu selama bulan Ramadhan. Foto:Muharista Delda/RB --

Selain itu pelaku juga bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II atau setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan