Potensi Pidana Khusus Pelunasan Tuntutan Ganti Rugi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaur
Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pemanggilan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur yang belum juga melakukan pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). RUSMANAFRIZAL/RB--
Dwi mengaku dua anggota dewan yang telah melakukan pelunasan TGR tersebut yakni, Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini dan juga Liasmawati. Dengan total pembayaran, sebesar Rp156.909.950.
Artinya masih ada sekitar Rp4,1 miliar lagi TGR yang belum di bayarkan para anggota dewan.
BACA JUGA: Tangani Debitur Bermasalah Ini Langkah Bank Bengkulu Cabang Bintuhan
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Selama Ramadan, Ini Pesan Kapolres Kaur
Sementara masih ada 24 orang anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur yang belum melakukan pelunasan yakni,
Alpensyah dengan pengembalian kerugian negara Rp350,126,950, kemudian Juraidi Rp26,922,800, Baswidan Rp196,438,600, Najamudin dengan pengembalian Rp242,417,000,-.
Selanjutnya ada Tri Putra Wahyuni dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp234,256,900,
lalu Irawan Sumantri Rp225,824,120, Irwanto Toher Rp233,716,200, Denny Setiawan Rp207,717,720, Samsul Pasti Rp203,884,480, Juhnan Hadi Rp116,940,920,
Surono Rp201,704,400, Burman Rp102,260,300, Didi Arianto Rp228,467,520, Firjan Eka Budi Rp218,267,520, Rismadi Rp216,713,680, Farhan Rp249,240,250,
Basarudin Rp210,135,500, Merza Rp126,053,820, Maharda Kurniawan Rp231,183,800, Muslih Z Rp175,963,400, Rahmatin Hidayat Rp231,763,400,
Jemi Hariansyah Rp216,763,400, Reki Bonizar Rp201,563,050,- dan yang terakhir adalah Rolan Zuhrian Rp30,857,400, mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur.
"Kita sudah surati semua anggota dewan yang bersangkutan. Mereka pun sudah mulai melakukan pembayaran, tapi secara bertahap," terang Dwi.
Untuk diketahui, pada saat audit yang dilakukan BPK pada tahun 2023 lalu, anggota DPRD Kabupaten Kaur menyebabkan kerugian negara dari kegiatan perjalanan dinas mereka hingga Rp6,6 miliar lebih.
Dengan rincian Rp 1.417.198.750, di tahun 2021 dan Rp 5.199.453.230, untuk tahun 2022.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK beberapa waktu yang lalu memang banyak sekali kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).