Tangani Debitur Bermasalah Ini Langkah Bank Bengkulu Cabang Bintuhan

SOSIALISASI: Peserta dari Bank Bengkulu saat mengikuti sosialisasi dan edukasi gugatan sederhana debitur macet di kantor Bank Bengkulu Cabang Bintuhan beberapa waktu yang lalu.--DOK/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Bank Bengkulu Cabang Bintuhan, terus berupaya dalam menangani debitur-debitur yang macet atau bermasalah. 

Salah satunya salah dengan menggelar sosialisasi yang mendatangkan langsung nara sumber dari Pengadilan Negeri Bintuhan beberapa waktu yang lalu.

Kegiatan yang dilakukan oleh pihak Bank Bengkulu Cabang Bintuhan ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman dengan seluruh karyawan agar lebih memahami tentang gugatan sederhana terhadap debitur macet atau bermasalah.

Kepala Bank Bengkulu Cabang Bintuhan, Bob Maxmeilian, SE, MM melalui Waka Ujang Sunardi mengungkapkan, dalam kegiatan sosialisasi yang mereka lakukan beberapa hari yang lalu, para pegawai diberikan pemahaman terkait dengan gugatan sederhana yang dapat dilakukan untuk debitur yang bermasalah.

BACA JUGA:Pasokan BBM Selama Ramadan 3.600 Ton Untuk 3 SPBU di Bengkulu Selatan

Gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana. 

Perkara yang dapat diajukan dalam gugatan sederhana yakni perkara cedera janji.

"Tujuan Sosialisasi, dalam rangka memberikan pemahaman lebih mendalam dengan para pegawai. Tentang tata cara melakukan gugatan terhadap debitur yang bermasalah," ungkapnya.

Dia menjelaskan, ada beberapa syarat untuk mengajukan gugatan sederhana yakni, para pihak tergugat maupun penggugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama. 

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Selama Ramadan, Ini Pesan Kapolres Kaur

Jika tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka tidak dapat dilakukan gugatan sederhana.

Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan. 

Dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan