Penetapan Tsk Penc*b*l*n Anak Usia 3 Tahun, Polisi Dalami Hal Ini

PERKARA: Sat Reskrim Polresta Bengkulu, kemarin, Rabu, 13 Maret 202 baru melakukan gelar perkara atas kasus dugaan terhadap FA. FOTO: Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo. --

KORANRB.ID – Seorang kakek berinisial FA (70) yang diduga melakukan Penc*b*l*n anak di bawah umur, cucunya sendiri belum ditetapkan tersangka, FA masih berstatus terperiksa. 

Sat Reskrim Polresta Bengkulu, kemarin, Rabu, 13 Maret 202 baru melakukan gelar perkara atas kasus dugaan terhadap FA.

Setelah gelar perkara, Sat Reskrim Polresta Bengkulu baru akan memastikan status FA akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. 

BACA JUGA:Imbalan Match Fixing Liga 3 Capai Rp18 Juta, 4 Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Kata Kapolresta

BACA JUGA:Saling Lempar “Bola Panas” Perintah Potong Dana BOK Kaur, Sekdis Ngaku Nyetor Dua Kali

“Hari ini (kemarin, red) kita baru mau melakukan gelar perkara. Untuk mendalami kasus ini,” ujar Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK,

melalui Kasat Reskrim, AKP. Mulyo Hartomo di Mapolresta Bengkulu.

Sampai saat ini, belum diketahui pasti motif FA melakukan hal yang tak senonoh kepada cucu kandungannya sendiri, yang masih berusia 3 tahun ini. 

“Untuk kejiwaannya (FA, red) nanti akan kita periksa juga,” sebut Kasat.

BACA JUGA:Terdengar Suara Tembakan, Polisi Amankan 2 Terduga Curanmor

BACA JUGA:Asmara Subuh Dibubarkan Polisi , Karena berpotensi Bali dan Berkelahi

Yang jelas, terang Kasat ada barang bukti yang coba dimusnakan oleh FA. Barang bukti itu berupa kain sarung.

“Memang ada diduga barang bukti yang coba dibuang. Tapi akan kita pastikan lagi setelah gelar,” tutupnya.  

Diberitakan sebelumnya, FA dilaporkan Ibu korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, Selasa, 12 Maret 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan