Kerugian Negara Kasus Dana BTT di Kabupaten Seluma Tersisa Rp 376 Juta

TITIP: Kejari Seluma melakukan setor tunai pengembalian kerugian negara di rekening titipin di BSI.-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID - Jaksa Kejari Seluma kembali menerima cicilan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 67 juta.

Dengan demikian, saat ini kerugian negara yang belum dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun 2022 tersisa Rp 376 juta.

Kejari Seluma, Wuriadhi Paramatiha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH membenarkan dari total kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar, saat ini sudah sekitar Rp 1,1 miliar lebih yang dikembalikan.

Itu termasuk pengembalian kerugian negara Rp 67 juta dari salah satu terdakwa, yaitu Decky Irawan.

"Saat ini titipan pengembalian kerugian negara kembali kita terima sebesar Rp 67 juta dari salah satu terdakwa. Dana tersebut langsung kita titip di rekening titipan Kejari Seluma di BSI," ungkap Ghufroni, Kamis 14 Maret 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Catat dan Tindak 12 Temuan Selama Tahap Pungut Hitung Pemilu, Rincian Lengkapnya di Sini

Ghufroni mengatakan pengembalian kerugian negara ini merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh oleh para terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman yang akan diterima.

Sedangkan sebaliknya jika ada yang belum mengembalikan kerugian negara sepenuhnya, maka hukumannya akan lebih berat dan berbeda dengan terdakwa lainnya yang sudah mengembalikan kerugian negara secara utuh.

"Kita hanya menunggu itikad baik dari terdakwa, yang jelas tentu saja bisa jadi hukumannya lebih berat jika tidak mengembalikan kerugian negara," jelas Ghufroni.

Pengembalian kerugian negara masih akan ditunggu jaksa hingga sebelum penuntutan.

Dengan adanya pengembalian kerugian negara, maka memungkinkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa, hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan," tegas Ghufroni.

Sementara untuk kasusnya, saat ini sudah dilakukan beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu.

BACA JUGA:Buka Puasa Sepuasnya di Mercure Bengkulu, Dapat Hadiah Jutaan Rupiah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan