Kerugian Negara Kasus Dana BTT di Kabupaten Seluma Tersisa Rp 376 Juta

TITIP: Kejari Seluma melakukan setor tunai pengembalian kerugian negara di rekening titipin di BSI.-foto: izul/koranrb.id-

Sebelumnya agenda pemanggilan saksi-saksi, baik dari lingkungan Pemkab Seluma maupun eksternal Pemkab Seluma.

Sedangkan untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 18 Maret 2024. Masih dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.

Namun kali ini dari para pengawas proyek.

Untuk menangani kasus ini, ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) gabungan antara JPU dari Kejari Seluma dan JPU Kejati Bengkulu. 

Para terdawa dijerat pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55.

"Sidang selanjutnya pekan depan, agendanya yakni pemanggilan saksi dari pengawas proyek. Sidang sebelumnya saksi saksi dari Pemkab Seluma," ucap Ghufroni.

Untuk diketahui, dana BTT pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma 2022 mencapai Rp 4,7 miliar.

Sebesar Rp 4,1 miliar dikelola BPBD Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gaungkan E-Mosi Caper, Gaji ASN Terpotong, Penuhi Hak Perempuan dan Anak Usai Perceraian

Dana tersebut diperuntukkan pada kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi di wilayah Kabupaten Seluma.

Diantaranya yakni pemasangan bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.

Rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo.

Lalu pembangunan Box Culvert di ruas jalan Jenggalu - Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan di link Jalan kabupaten yang ada di Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo.

Pembangunan beronjong di Jalan Bungamas – Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur.

Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati I.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan