Kejari Pengembangan, Tak Berhenti 7 Tersangka, Ini Modus Korupsi di RSUD Mukomuko

PENETAPAN TSK: Kejari Mukomuko memaparkan kerugian negara dan 7 tersangka yang bertanggung jawab dugaan korupsi RSUD Mukomuko. Foto: Firmansyah/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Sekalipun sudah menetapkan 7 tersangka korupsi  pengeloalan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021, Kejari Mukomuko memastikan terus melakukan pengembangan penyidikan.

Artinya, sangat terbuka peluang jumlah tersangka bertambah. Apalagi 7 tersangka yang sudah ditetapkan semuanya ASN (mantan pejabat RSUD Mukomuko). 

BACA JUGA:Penukaran Uang Lebaran, Bank Indonesia Siapkan Rp197,6 Trilliun

Belum menyentuh ke pihak rekanan atau kalangan swasta yang berkemungkinan terlibat dalam pusaran korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara cukup besar mencapai Rp4,8 miliar lebih ini. 

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH mengatakan, potensi penambahan tersangka dugaan korupsi di RSUD Mukomuko sangat terbuka. 

Bisa saja penambahan tersangka ketika perkara ini sudah naik ke Pengadilan Tipikor. Tentu jika terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan yang mengindikasi kuat keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemprov Buka Lowongan Penerimaan 200 CPNS dan 300 PPPK

“Ya potensi itu ada (penambahan tersangka). Jika nanti dalam pengembangan ditemukan cukup dua alat bukti keterlibatan pihak lainnya, sudah pasti kita tetapkan tersangka tambahan. Apalagi didukung fakta-fakta baru yang terungkan di persidangan nanti,” terang Agung.

Tujuh tersangka yang terseret dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021, masing-masing TA mantan direktur RSUD, AF, AD,HI,KN, JM dan HF, merupakan mantan pejabat dan bendahara di RSUD Mukomuko.

“Mereka ini merupakan pejabat yang memegang peranan dalam penggunaan angaran keuangan di RSUD Mukomuko pada waktu itu (2016-2021),” sampai Agung.

Sebelum dilakukan penetapan 7 tersangka, Kejari Mukomuko membutuhkan waktu cukup panjang, hampir 2 tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Puncaknya pada 14 Maret 2024 dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan 7 mantan pejabat RSUD Mukomuko, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Usul Penerimaan 207 Guru PPPK Tahun 2024

Malam itu juga ketujuh tersangka dilakukan penahanan. Mereka langsung dikawal jaksa dibantu anggota Polres Mukomuko ke Rutan Polres Mukomuko. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan