Kejari Pengembangan, Tak Berhenti 7 Tersangka, Ini Modus Korupsi di RSUD Mukomuko

PENETAPAN TSK: Kejari Mukomuko memaparkan kerugian negara dan 7 tersangka yang bertanggung jawab dugaan korupsi RSUD Mukomuko. Foto: Firmansyah/RB--

“Sebelum dibawa ke Rutan Polres Mukomuko, kita lakukan pemeriksaan 7 tersangka hingga malam hari,’’ kata Agung. 

Penahanan 7 tersangka di Rutan Polres Mukomuko untuk 20 hari. Perpanjangan masa penahanan dikatakan Agung bisa dilakukan, jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21).

“Penahanan 7 tersangka di Rutan Polres Mukomuko untuk mempermudah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara serta pengembangan penyidikan,” ungkap Agung.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, Kejari Mukomuko dibantu oleh auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Terutama dalam melakukan perhitungan besaran kerugian negara.

BACA JUGA:Hajar Istri Siri, Karyawan Bengkel Ditangkap Polisi, Ternyata Pemicunya Ini

“Dalam proses perhitungan kerugian negara cukup memakan waktu. Karena harus teliti, kami dibantu oleh auditor Kejati Bengkulu yang memang biasa melakukan penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Untuk jumlah saksi yang telah diperiksa berkaitan perkara ini sudah lebih dari 500 orang. Mulai dari Manejemen RSUD yang memiliki tanggung jawab atas penggunaan angaran dari tahun 2016 sampai Desember 2021. 

Juga pemeriksaan kalangan swasta yakni pihak pemasok obat dan alat kesehatan. Seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga nonmedis RSUD Mukomuko. 

Sedangkan yang terakhir dilakukan pemeriksaan, 21 pemilik toko di Kabupaten Mukomuko yang menjadi tempat berbelanja RSUD Mukomuko.

Dugaan korupsi RSUD Mukomuko yang menyebabkan kerugian negara Rp4,8 miliar ini, modus yang dilakukan para tersangka yakni belanja yang tidak dilaksanakan alias fiktif, mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi bukti SPj.

“Kurang lebih ada 40 ribu transaksi keuangan yang kami periksa satu persatu, maka dari itu dalam perkara ini memakan waktu yang tidak sebentar,” sampai Agung.

“Yang pastinya perkara ini masih dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkian ada tersangka baru,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perjalanan pengusutan dugaan korupsi di RSUD Mukomuko, Kejari melakukan penyitaan dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran RSUD Mukomuko dari tahun 2016 sampai Desember 2021. 

Dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengkonfrontir dukomen yang disita dengan pihak terkait. Dokumen itu baik tentang uang masuk, uang keluar, permintaan barang, dan kebutuhan lainnya. 

Penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap pihak BPJS berkaitan dengan dana claim BPJS, pihak perusahaan obat dan melakukan pencocokan data penerima gaji dan honor terhadap 500 pegawai RSUD baik medis dan nonmedis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan