Bupati Sapuan: Perencanaan Harus Matang, OPD Wajib Pahami SIPD, Selaras RPJMD Mukomuko

BERSAMA: Peserta yang hadir rapat RKPD bersiap memulai kegiaatan. Foto: Firmansyah/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI mengingatkan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat memahami apa itu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. 

Dengan mempedomani SIPD dalam perencanaan kegiatan, OPD tidak akan mengalami kendala pada saat pelaksanaan.

BACA JUGA:DBD Makan Korban, 2 Orang Meninggal Dunia di Bengkulu Selatan

Menurut Sapuan, semua program pembangunan daerah akan dapat dilaksanakan dengan baik. Sebab SIPD ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur. 

Selain perencanaan pembangunan dan keuangan daerah melalui SIPD, dan memastikan singkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar perencanaan-perencanaan pembangunan daerah.

BACA JUGA:Kejari Pengembangan, Tak Berhenti 7 Tersangka, Ini Modus Korupsi di RSUD Mukomuko

"Sekarang ini tidak ada lagi mengajukan kegiatan atau program di tengah jalan. Jadi semua kegiatan atau  program, harus diajukan dan dibahas dari bawah," kata Sapuan saat menghadiri acara rapat rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 di Aula Kantor Bappelitbangda, Jumat, 15 Maret 2024.

Setelah itu dilaksanakan, pemerintah daerah membahas rencana kerja berdasarkan hasil Musrenbang desa dan kecamatan. 

Setelah tersusun pada RKPD maka akan dilakukan pengajuan berkas Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) ke DPRD Kabupaten Mukomuko. 

Harapan besar usulan rencana pembangunan yang disampaikan oleh pemerintah daerah dapat disetujui DPRD.

Jika sudah disetujui, maka kegiatan itu akan langsung  terkunci di SIPD dan tidak bisa diubah lagi. 

BACA JUGA:Tertekan Boikot, Industri Mamin Bertahan Tidak Lakukan PHK

BACA JUGA:Penukaran Uang Lebaran, Bank Indonesia Siapkan Rp197,6 Trilliun

"Itu tidak bisa diubah baik nama kegiatan atau lokusnya. Bisa saja diubah, tapi prosesnya lama. Maka dari itu saya minta semua OPD harus pahami betul apa itu SIPD. Agar pada saat pengisian tidak ada masalah di kemudian hari,” ingatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan