Bupati Sapuan: Perencanaan Harus Matang, OPD Wajib Pahami SIPD, Selaras RPJMD Mukomuko
BERSAMA: Peserta yang hadir rapat RKPD bersiap memulai kegiaatan. Foto: Firmansyah/RB--
Antar waktu serta antar, perangkat daerah, serta mengoptimalkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan dasar hukum kegiatan ini yaitu Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011.
BACA JUGA:10 Negara dengan Kebijakan Cuti Ayah Terbaik, Cuti Selama 30 Hari hingga Pemberian Jaminan Sosial
“Forum konsultasi rancangan awal RKPD Kabupaten Mukomuko tahun 2025 ini, menjadi wadah yang kita beri bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan saran dalam penyempurnaan terhadap rancangan awal RKPD tahun 2025 sebelum ditetapkan menjadi dokumen RKPD Kabupaten Mukomuko tahun 2025,” katanya.
Lanjutnya, sedangkan output dari forum konsultasi rancangan awal RKPD tahun 2025, ini yaitu berita acara kesepakatan yang akan ditanda tangani oleh kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Mukomuko.