Dinas PMD Tegaskan Tak Ada Pungli Pengadaan 142 Tornas Kades, Polda Bengkulu: Baru Klarifikasi

BERI PENJELASAN: Kadis PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Hendri Donal membantah adanya pungli pengadaan tornas ke 142 kades. Foto: Dok. Rakyat Bengkulu.--

“Sudah tiga kali dipanggil dan diperiksa. Polda bersurat kepada saya agar PPTK dan Kassubag memenuhi panggilan mereka untuk dimintai keterangan terkait kegiatan ini (pengadaan Tornas),” bebernya. 

Ditanya apa saja keterangan yang dimita Polda Bengkulu, Hendri Donal mengaku tak mengetahui secara subtansi. Pasti pertanyaan yang disampaikan Polda kepada PPTK dan Kassubag, dari informasi yang ia dapatkan, terkait proses hibah 142 unit Tornas tersebut.

Kemudian proses pengadaan dan belanja 142 tornas tersebut. Apakah masuk ke dalam belanja hibah atau bagaimana. 

Dasar hibah Tornas tersebut apa, pengadaan secara lelang atau tidak serta menggunakan e-katalog atau tidak.

“Pada intinya semua pertanyaan tersebut sudah dijawab dan semuanya sudah sesuai aturan,” ujarnya lagi.

Lanjut Hendri Donal, mulai dari penganggaran sudah sesuai aturan. Begitupun pelaksanaan pengadaannya hingga proses hibah ke kades sudah sesuai aturan yang berlaku. 

Sebab hibah ini berdasarkan SK dari Pj Bupati Bengkulu Tengah. Penerima-penerima hibah juga sudah ada SK yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bengkulu Tengah.

Dari SK yang sudah diterbitkan Pj Bupati tersebut terbitlah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan 142 kades Kabupaten Bengkulu Tengah. Barulah kemudian dibuat berita acara serah terima (BAST) aset.

“Semua dokumennya lengkap dan ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pada intinya kita sudah mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” demikian Hendri.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bengkulu Tengah yang juga Kades Abu Sakim, Mulyantoni mengungkapkan hal yang sama.

Kades se-Kabupaten Bengkulu Tengah tidak ada dimintai uang terkait pengadaan tornas baru pada tahun 2023. 

“Tidak ada pungutan sepeserpun untuk pengambilan Tornas. Kalaupun ada informasi yang bertebaran di lapangan, saya pastikan itu tidak benar,” tegasnya. 

Hingga saat ini informasinya masih ada kades yang dipanggil dan diminta keterangan oleh Polda Bengkulu. Beberapa kades mengeluh adanya pengusutan yang dilakukan ini. 

Hal ini lantraran para kades saat ini juga disibukkan menyusun laporan realisasi penggunaan Dana Desa. 

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp60 Juta, Dugaan Korupsi PMD Kaur Ditangani Inspektorat, Ini Penjelasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan