3 Tersangka KUR ke Meja Hijau
TERSANGKA: Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank syariah di Kota Bengkulu diperiksa penyidik pidsus Kejati Bengkulu.--lubis/rb
Meski di tahap penyidikan, penyidik pidsus Kejati Bengkulu sudah melakukan penyitaan aset terhadap tersangka RR.
Endah membenarkan, ada dua unit sepeda motor milik kliennya RR disita penyidik. Menanggapi kerugian negara (KN) di tingkat penyidikan mengarah akibat perbuatan kliennya, Endah tidak setuju, lantaran menurut Endah, dua tersangka lain yakni AS dan ED atasannya RR, mengetahui adanya perbuatan melawan hukum saat itu.
Dari estimasi kerugian negara (KN) yang mencapai Rp 2 miliar dari penyidik. Hingga kemarin, belum ada pengakuan oleh RR terkiat dana KUR yang sudah dinikmati. Dari hasil pemeriksaan penyidik pidsus Kejati Bengkulu, AS dengan jabatannya sebagai BM dan AS sebagai Micro Marketing Manager tidak melakukan monitoring. Atas pengajuan usulan pencairan KUR 5 nasabah yang pertama, yang diajukan tersangka utama yakni RR sebagai staff micro marketing.
BACA JUGA:Anggaran Kurang, Lelang JPTP Ditunda
Dari kesaksian dua tersangka AS dan ED, mereka awalnya tidak mengetahui niat jahat RR. Setelah dana KUR 5 nasabah cair, timbul permasalahan. Akhirnya AS dan ED mengetahui kalau dana KUR yang dicairkan untuk 5 nasabah diduga disalahgunakan oleh tersangka RR.
Pada proses pengajuan pertama 5 nasabah KUR yang diselewengkan tersangka RR, tersangka AS dan ED sudah bersalah. Lantaran tidak melakukan monitoring terhadap dana KUR agar sesuai peruntukannya.
Akibatnya, persoalan 5 nasabah KUR itu mencuat di internal Perbankan Syariah itu. Sebagai solusinya saat itu, AS, ED selaku atasan RR, diduga berperan menyelewengkan dana KUR yang diusulkan 5 nasabah baru untuk menutupi kesalahan RR di awal.
Sehingga terdapat 10 nasabah KUR yang bermasalah. Aliran dana KUR itu kemudian digunakan untuk menutupi kesalahan RR. Oleh RR uang KUR itu digunakan untuk membayar utang ke rentenir. Bahkan ada keterangan saksi lain yang diperoleh penyidik, dana KUR sempat digunakan RR untuk modal bisnis batu bara.
Di tingkat penyidikan, kerugian Negara (KN) yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka RR. Sementara AS dan ED ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta diduga ikut membantu RR untuk menutupi kesalahan.(jam)