Razia Ramadan di Mukomuko, Panti Pijat Kedapatan Beroperasi

RAZIA: Tim gabungan mendatangi Karaoke Badoro yang ada di Kecamatan Kota Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Razia Ramadan di Kabupaten Mukomuko digencarkan.

Minggu, 18 Maret 2024, dini hari, razia Ramadan ini menyasar panti pijat.

Hasil penelusuran personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko masih ditemukan tempat usaha panti pijat di Mukomuko

yang melanggar ketentuan yang diatur dalam surat edaran Bupati.

Tentang pembatasan operasional tempat usaha selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

BACA JUGA:Puluhan Saksi Dipanggil Ulang Kejari Mukomuko, 7 Tsk Terancam 20 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya

BACA JUGA:58 Kepala SMP dan Operator Ikuti Pelatihan Update Dapodik

Hal ini disampaikan  Kepala Bidang Ketertiban Umum Dinas Satpol-PP Kabupaten Mukomuko, Eko Fajarianto. 

Dalam rangka menjaga kelancaran dan ketertiban masyarakat selama Ramadan,

maka dari itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menerbitkan surat edaran Bupati tentang masalah pembatasan tempat usaha panti pijat selama Ramadan. 

"Saat kita patroli bersama tim TNI/Polri, Polisi Militer (PM) dan Lanal masih ditemukan panti pijat 

melayani tamu pukul 23.00 WIB di mana ini sudah melanggar SE yang telah diterbitkan," katanya. 

BACA JUGA:140 Kepala SD dan Operator Ikuti Pelatihan Update Dapodik

BACA JUGA:Pastikan Kondisi Kendaraan dinas Pemkab Mukomuko Gandeng Badan Pemeriksaa Keuangan Lakukan Pemeriksaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan