Terungkap Nama Baru Diduga Pemodal, Terima Aliran Fee Proyek BTT Seluma

SUMPAH: Saksi dalam perkara korupsi BTT BPBD Seluma saat disumpah oleh Majelis Hakim, PN Tipikor Bengkulu, kemarin 18 Maret 2024. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Terungkap nama baru dalam perkara dugaan Korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) BPBD Seluma tahun anggaran 2022.

Nama baru itu terungkap dalam fakta persidangan yang digelar, Senin, 18 Maret 2024

di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu diketuai Mejelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.

Nama baru berinisal KA, diduga berperan sebagai pemodal pada Cv. Cahaya Darma Kontruksi.

BACA JUGA:Ini Hasil Puslabfor Kebakaran SMK 3 Kota Bengkulu

BACA JUGA:Jaksa Telusuri Aset Terdakwa KUR BRI, Rumah Kos Hingga Pertashop

Terungkapnya nama baru ini, dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam persidangan.

Ada tujuh saksi yang dihadirkan JPU, meliputi  Yoyon, Arianto, Wazirman, Nono Siswanto, Racka, Widi dan Tri Satriawan. Ketujuh saksi merupakan pekerja lapangan dan pengawas kontruksi. 

Seperti yang disampaikan saksi Ariyanto, bahwa KA, selain sebagai pemodal dalam proyek juga kerap kali berada di lokasi proyek saat pekerjaan berlangsung. 

“Kalau KA jelas dapat (keuntungan, red) dari proyek yang dikerjakan dari dana BTT itu,” ucap saksi Ariyanto.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Belum Pulih, Aset Rumah Hingga Sapi Milik Terdakwa Ini Akan Disita

BACA JUGA:Gara-Gara Dibayar Rp1000, Jukir Diduga Aniaya Pembeli, Ini Kronologisnya 

Bahkan, keterangan saksi juga dibenarkan oleh terdakwa Cihonggi Freono, selaku Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi. 

“Saya dan KA itu memang bekerjasama. Dia (KA, red) memang menanamkan modal sebesar Rp170 juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan