Inilah Nasib Honorer: Jangankan THR, Gaji Saja Belum Dapat

HONORER: Para honorer Kabupaten Kepahiang yang belum lama ini dilantik setelah lulus seleksi PPPK. Foto: Dok. Rakyat Bengkulu.--

Seperti halnya di lingkungan Pemkab Kepahiang, sudah beberapa tahun terakhir tak ada pengangkatan ASN sama sekali dari honorer tenaga teknis. 

Mengenai alokasi anggaran THR buat tenaga honorer ini sendiri, secara terpisah Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Ayud David Pranoto menerangkan sudah dialokasikan.

Para tenaga honorer, mulai dari penjaga kantor supir hingga staf di OPD akan mendapatkan THR. 

"Namun, besarannya beda-beda. Honorer yang bekerja di OPD dengan tingkat kesibukan yang tinggi, pasti akan beda nilainya dengan OPD lainnya," ujar Ayud.

Secara keseluruhan, mengacu pada data terakhir BKD PSDM Kabupaten Kepahiang diketahui  Pemkab Kepahiang memiliki 1.632 honorer. 

BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Asam Kandis Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Jantung

Data ini sudah termasuk honorer yang terdata  dalam kategori eks THK2 sebanyak 32 orang. Serta honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK angkatan 2023. 

Sebagaimana diketahui aturan mengenai pemberian THR telah dijabarkan dengan jelas pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan gaji ke tiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2024. 

Disebutkan, THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peruntukkannya bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

BACA JUGA:Nostalgia PS 1, Hal Ini Dilarang Saat Bermain Winning Eleven di PS1, Tapi Sering Digunakan

Terdiri atas; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja  sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Di dalam PP tersebut juga secara jelas menyebutkan siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji 13. 

BACA JUGA:Bersepeda Saat Puasa? Ternyata Sangat Baik Dilakukan, Asalkan Ikuti Tips Ini

Selain PNS dan calon PNS dan  PPPK yaitu honorer yang sudah diangkat PPPK,  prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan