Fasilitasi 40 IKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si.--BELA/RB
BACA JUGA:Pendapat Ahli, Terdakwa OOJ Bisa Lepas dari Jeratan Tipikor
SE tersebut akan disebar ke seluruh hotel yang ada di Bengkulu, untuk untuk menyediakan sirup kalamansi atau kopi asal Bengkulu sebagai minuman selamat datang (welcome drink) bagi tamu di hoter yang bersangkutan.
"Kami minta dibuat edarannya, welcome drink di hotel-hotel untuk menggunakan jeruk kalamansi atau kopi Bengkulu," kata Rohidin, Selasa 20 Februari 2024
Rohidin mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam upaya klaim atau pengakuan terhadap produk sumber daya alam Bengkulu. Maupun karya sumber daya alam khas Bengkulu diakui masyarakat luas, sekaligus upaya pemasaran produk asli Bengkulu.
Upaya itu juga diharapkan mendapatkan dukungan dari semua pihak melalui kerja kolaborasi bersama, sehingga ke depan semakin banyak produk-produk asli Bengkulu dari 9 Kabupaten dan 1 Kota terdaftar dan terlindungi melalui indikasi geografis.
BACA JUGA:2 Sejoli Pelajar Madrasah Digerebek Warga Sebentar Lagi Lulus Sekolah, Begini Penjelasan Kepsek
“Saya kira ini perlu dilakukan indikasi geografis atau pensertifikatan.
Dan ini akan lebih baik, lebih efektif kalau dilakukan secara kolektif," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, untuk beberapa produk hasil karya Sumber Daya Manusia seperti Batik Kaganga yang merupakan ciri khas masyarakat, dengan latar belakang adat Rejang, dimiliki juga oleh wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Rejang Lebong dan Lebong sehingga sebaiknya diusulkan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu.
"Tadi saya juga berpesan sumber daya itu melampaui dua batas wilayah kabupaten yang berbeda maka sebaiknya diusulkan oleh pemerintah provinsi," tambahnya