Triwulan Pertama 2024, Disnakertrans Sudah Terbitkan Ribuan Kartu Pencaker

SELEKSI: Para pencari kerja atau pencaker mengikuti seleksi THLT yang diselenggarakan Pemkab Lebong beberapa waktu lalu. Foto: Muharista Delda/RB--

Namun masyarakat tetap bisa melamar pekerjaan tanpa menggunakan kartu kuning. Akan tetapi orang bersangkutan harus melamar pekerjaan secara mandiri. 

Mencari berbagai macam informasi sendiri dan mendatangi setiap perusahaan yang mempunyai lowongan pekerjaan. 

Bahkan tidak jarang juga perusahaan mempunyai persyaratan yang berbeda dalam menerima pelamar pekerjaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan