Lagi Konflik PT DDP dan Petani, Pondok Petani Hangus Dibom Molotov Diduga Perbuatan Satpam
TERBAKAR: Pondok kerja petani Tanjung Sakti yang diduga dibakar Satpam PT DDP. Foto: Kanopi/RB--
“Kami berharap ada keadilan dan perlindungan bagi masyarakat kecil. Karena ini jelas bentuk arogansi perusahaan yang di biarkan oleh negara,” ujar Suharto.
BACA JUGA:Ayah Meninggal, Terdakwa Duel Maut Tetap Dituntut JPU, Segini Beratnya
Terpisah 6 unit Pondok milik Petani Tanjung Sakti di wilayah Air Sule juga diserang oleh yang diduga dari pihak PT DDP, dengan menggunakan bom molotov.
Sebelumnya juga pada Jumat 15 Maret 2024, pihak PT DDP sudah berusaha melakukan pembongkaran secara paksa pondok-pondok Petani Tanjung Sakti, namun berhasil dihalau oleh petani.
“Kami mendapatkan laporan ini dari masyarakat yang menjadi dampingan kami. Dimana 6 pondok ikut terbakar yang diduga dilakukan pihak PT DDP,” kata Abdur, Pendamping Kelompok Tani dari Kanopi Hijau Indonesia.
Abdur menambahkan, saksi mata yang merupakan petani Tanjung Sakti menceritakan pada saat pondok dilakukan perusakan dan pembakaran.
Petani itu tengah berbaring di pondok miliknya sambil bermain HP, mendengarkan suara dentuman dan kemudian muncul api besar didekatnya.
Seketika dia bangun dan menyaksikan belasan petugas PT DDP sedang berlari melempar pondok-pondok milik petani dengan bom molotov.
“Sambil berlari, salah satu petugas perusahaan juga menampar hp ditangan dan teriak, jangan merekam, Hp pun terjatuh dan mereka pun langsung pergi entah kemana setelah membakar 6 pondok,” sampainya.
Harapandi salah satu tokoh Petani Tanjung Sati menyampaikan, PT DDP telah melakukan pembodohan terhadap petani dengan cara menyebarluaskan hasil putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Dimana petani tidak diperbolehkan menempati lokasi perkebunan ini.
“Pondok-pondok petani dibakar saat petani yang digugat PT DDP sedang melakukan pernyataan banding di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko pada 18 Maret 2024. Kami menyatakan aksi brutal yang dilakukan oleh PT DDP ini Aksi Pengecut,” tegas Harapandi.
BACA JUGA:Pilkada, KPU Coklit Ulang DPT
Aksi perusakan dan pembakaran pondok dengan bom molotov yang dilakukan oleh PT. DDP ini dilakukan berkaitan dengan proses kasus gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses banding di PN Mukomuko.