Efek Kasus Korupsi, Pejabat RSUD Mukomuko Banyak Ingin Mundur, Bupati Belum Teken SK Pemberhentian 6 ASN

TERSANGKA: Paska penetapan ke 7 tersangka langsung menuju lapas Polres Mukomuko beberapa waktu yang lalu. Foto: Firmasnyah/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Penetapan 7 tersangka (tsk) korupsi pengeloalaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021 oleh Kejari Mukomuko, memantik kekhawatiran dan ketidak nyamanan dalam bertugas sejumlah ASN dan pejabat di RSUD Mukomuko saat ini.

Terseretnya 6 ASN dan 1 pensiunan ASN dalam pusaran kasus korupsi yang kerugian negaranya Rp4,8 miliar lebih itu,  berdampak pada manajeman RSUD Mukomuko mulai kewalahan. Banyak staf hingga pejabat yang ingin mengundurkan diri. 

BACA JUGA:Ayah Meninggal, Terdakwa Duel Maut Tetap Dituntut JPU, Segini Beratnya

BACA JUGA:Jangan Lagi BAB Sembarangan, Siap Dibangun 2.795 WC, PUPR Gelontorkan Rp39 Miliar

Alasan pengajuan  pengunduran diri dan  meminta pindah tugas ke luar RSUD Mukomuko, karena merasa sedikit cemas. Di karenakan 7   tersangka yang sudah ditahan saat ini merupakan orang yang dikenal dengan baik selama bekerja.

Selain itu dari 7 tersangka ini sebagian besar bukan merupakan ASN yang kehidupannya terbilang berkecukupan.

“Rekan-rekan memang ada yang ingin mengajukan pengunduran diri dari RSUD. Namun kami sebagai unsur pimpinan terus memberi pemahaman kepada seluruh tim, untuk tetap kompak dan tenang dalam menjalankan tugas,” ujar Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi, SKM, M. Kes.

Direktur mengatakan, selagi bekerja dengan jujur dan sesuai standar, semua akan aman dan tidak ada masalah. 

Kemudian sebagai abdi negara yang ditugaskan di RSUD, sudah seharus memikirkan kepentingan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke RSUD. 

Sejauh ini, ditegaskan Syafriadi pelayanan di RSUD Mukomuko masih berjalan normal.

"Itulah keadaan yang sedang dihadapi manajemen rumah sakit. Kami terus berupaya membangun komunikasi dan memberi pengertian untuk tidak mundur dan tetap bekerja seperti biasa,’’ katanya.

Dibagian lain, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat hukum itu, masih menunggu ditandatangani Bupati Mukomuko. 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni S.Hut, M.Si melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri SH. 

BACA JUGA:Cegah Inflasi Lebaran, Pemdes Diminta Segera Cairkan DD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan